Joban: Kades Olilit Diminta Transparan terhadap Pengelolaan PAD

August 1, 2024
IMG-20240801-WA0123

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Muncul tanda tanya besar terkait laporan Keuangan Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang disampaikan Kepala Desa Olilit Raya, Sebastian Melsasail pada kegiatan Musyawarah Desa Pertanggung jawaban Keuangan Desa Olilit Raya Tahun Anggaran 2023, terutama yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) pada akhir Mei 2024 lalu. Hal tersebut diungkapkan Joban Fanumby, salah satu Anggota BPD Olilit pada media ini, Kamis, 07/07/ 2024.

Diketahui bahwa dalam pertanggung jawaban keuangan desa tersebut, terlihat jelas bahwa terdapat PAD sejumlah Rp. 498.863.100, dalam perencanaan anggaran tahun 2023. Namun realisasinya, hanya senilai Rp. 75.863.100. Sedangkan Rp. 422.500.000 tidak dibelanjakan/direalisasikan.

“Joban menduga ada kejanggalan dalam laporan tersebut yang patut ditelusuri.”

“PAD itu asli milik desa karena di dapat dari pengelolaan aset-aset milik desa. Pemdes wajib menyampaikan secara terbuka laporan terkait seluruh PAD kepada masyarakat, minimal kepada BPD, bukan hanya yang tercantum di dalam APBDes Tahun berjalan, tetapi juga PAD yang tidak dicantumkan dalam APBDes.” Ujar Joban.

Lebih lanjut, terkait Laporan Tahun 2023, Joban mempertanyakan sejumlah hal.

“Dari sumber-sumber mana Pemdes menetapkan PAD sejumlah Rp.498.863.100 dalam perencanaan TA 2023?, Kenapa karena hanya terealisasi Rp. 75.863.100? Apakah Rp. 422.500.000 yang tidak direalisasi sampai saat ini ada di kas PAD desa? Apakah nilai PAD tahun 2023 hanya senilai Rp. 75.863.100 sebagaimana dalam laporan realisasi? Kata Joban, hal Ini harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.” Ujar Joban.

Hal ini penting karena menurut Joban, dalam sistem laporan keuangan desa pada aplikasi SISKEUDES, tidak tercantum secara keseluruhan PAD. Yang dilaporkan hanya DD dan ADD. Menurut Joban, harus ada pertanggung jawaban Pemdes terkait seluruh PAD terpisah dari ADD dan DD dalam batang tubuh APBDes. Ungkap Joban.

“Saya mempertanyakan hal ini karena Pemerintah desa tidak pernah secara terbuka membuat laporan terkait seluruh keuangan yang bersumber dari PAD Desa Olilit Raya kepada masyarakat dan kepada BPD. Pemdes sendiri mengelolanya, padahal itu murni uang desa yang tidak berasal dari subsidi.” Ujar Joban.

Lebih lanjut, Joban mempertanyakan kinerja pemerintah desa dalam hal tanggung jawab mengelola aset-aset desa yang menjadi sumber PAD.

“Ada tanah, air, pantai wisata weluan, pasar, mobil truk, retribusi pasar dan masih banyak lagi sumber PAD desa Olilit. Menurut saya Kepala Desa tidak mampu mengelola semua itu dengan baik. Ada yang dibiarkan begitu saja dan tidak diurus. Ambil misal, aset pantai wisata Weluan. Desa tinggal diam. Harusnya dikelolah agar menjadi sumber pendapatan untuk desa.” Tandas Joban.

Joban berharap agar Kepala Desa segera menyampaikan laporan PAD secara keseluruhan kepada masyarakat dan kepada BPD.

“Sesuai Peraturan Desa Olilit Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pendapatan Asli Desa Bab X Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17 maka BPD mempunyai kewenangan untuk mendapatkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Pendapatan Asli Desa sekaligus kewenangan untuk melakukan penyidikan atas tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.” Tutup Joban.

Sebastian Melsasail selaku Kepala Desa Olilit Raya ketika dikonfirmasi oleh media ini, di ruang kerjanya, Senin, 8/7/2024 pkl 10.13 Wit mengatakan bahwa, penetapan nilai PAD dalam tahun berjalan tidak berarti bahwa uangnya sudah tersedia.

“Dalam penyusunan RAPBDes berdasarkan nilai DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa), jika tidak mencukupi, maka dibuat perencanaan lagi melalui PAD. PAD untuk kita kejar ketidakcukupan dana DD dan ADD pada APBDes.” Ujar Sebastian.

Sebastian mengungkapkan sumber PAD terbesar Olilit adalah dari pelepasan hak atas tanah. Selain itu ada air yang menjadi sumber PAD. Meskipun demikian, menurut Kades, pengelolaan air sebagai sumber PAD tidak berjalan maksimal. Sekarang baru dimulai adanya sistem penyetoran PAD melalui air bersih.

Untuk aset pantai wisata Weluan, menurut Sebastian, sampai saat ini tidak ada pendapatan apapun yang masuk ke desa, bebernya.

“Untuk Weluan, masih terjadi gejolak. Tidak usah ke Pemerintah Desa, dengan Pemerintah Daerah dulu. Gejolak antara pemilik lahan dengan itu. Jadi, untuk Welaun, untuk sementara tidak ada PAD sama sekali.” Ujar Sebastian.

Reporter : (TT 03)

Editor : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?