Juru Sita PN Saumlaki, Diduga Palsukan Tandatangan Termohon, perkara perdata No. 34/Pdt.G/2020/PN Sml

March 29, 2023
IMG-20230329-WA0204

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Semakin dikuasai mafia dan kongkalikong dalam dunia peradilan, kita mengindikasikan Indonesia, pada umumnya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar khususnya, bukanlah ‘rechtstaat’, sebagaimana amanat konstitusi. Bahkan celakanya lagi, mafia peradilan itu adalah salah satu fenomena Negara gagal (Failet State).

Diketahui, perkara perdata No. 34/Pdt.G/2020/PN Sml, yang mana bertindak sebagai penggugat adalah Jefri Yaran dan Tergugat nya Resa Fordatkosu yang mana di mohonkan PK dengan nomor 1003 PK/Pdt/2022.

Hasil wawancara dengan Termohon Resa Fordatkosu, yang didampingi oleh Kuasa Hukum, Garlos Falirat, SH, mengatakan, terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum Juru sita Pengadilan Negeri Saumlaki, saya sangat kecewa, dan sangat merugikan saya, akuinya.

Resa Fodratkosu, juga mengatakan bahwa ia kaget, tanpa risalah panggilan untuk sidang Peninjauan Kembali, kok bisa dilanjutkan. Nanti setelah saya diberitahukan oleh Kuasa Hukum, barulah saya tahu. Kemudian saya datangi pengadilan untuk mengkonfirmasi hal tersebut, dan ternyata hal tersebut dibenarkan oleh pengadilan bahwa risalah panggilan telah ditandatangani oleh saya, kemudian saya meminta bukti risalah dari Kuasa Hukum, untuk memastikan siapa yang bertandatangan, tutur Resa.

Dia melanjutkan, saat melihat risalah panggilan sidang PK tersebut, saya kaget, mengapa tanda tangan saya dipalsukan, dan kalau ada yang memalsukan siapa kira-kira yang memalsukannya. Ternyata risalah panggilan tersebut diduga ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Saumlaki, olehnya, Resa Fordatkosu, meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Saumlaki, dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri, untuk bertanggungjawab atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, pungkas Resa.

Hal yang sama juga, dikatakan Kuasa Hukum Resa Fordatkosu, Garlos Falirat, SH, menurut Garlos, tindakan dan perbuatan tersebut sangat-sangat mengecewakan, dan merugikan klien saya. Kata dia.

Olehnya itu, saya sebagai Kuasa Hukum, termohon, selaku putra asli Latdalam, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan tanda tangan itu, agar terang benderang, dan bisa mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, tandasnya.

Kuasa Hukum, juga meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, agar menindaklanjuti masalah dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, agar marwah Pengadilan Negeri Saumlaki tidak tercemar oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan sengaja mencoreng institusi peradilan, pintanya.

“Hal terpisah saat wartawan media ini mendatangi Pengadilan Negeri Saumlaki, guna konfirmasi terkat dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Hasil konfirmasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Try Wahyudi, SH.MH, mengatakan bahwa sebelumnya memang Kuasa Hukum Termohon PK telah bertemu dan membicarakan hal tersebut dengan saya dan saya menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan saya panggil dan akan saya tindak lanjuti.” Kata Ketua PN.

Selain itu, Termohon Resa Fordatkosu mengatakan kepada kami bahwa yang bersangkutan sangat kecewa dengan perilaku pegawai juru sita Pengadilan Negeri Saumlaki karena akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian yang sangat fatal bagi saya termohon, haknya sebagai warga negara yang seharusnya mendapat perlakuan yang sama di mata Hukum, namun seakan-akan dicabut dan yang lebih menyakitkan lagi karena Pimpinan Pengadilan Negeri Saumlaki seakan membiarkan proses kecurangan tersebut terjadi. Bebernya.

Sambung, Resa Fordatkosu bahwa kesalahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Saumlaki dan untuk itu saya menuntut Keadilan dalam perkara PK nomor 1003 PK/Pdt/2022, imbuh Resa, Tandas Resa. Reporter : (MTT-P1.)

Editor      : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?