Kades Rumasalut Abaikan Kerjasama Dan Mengandalkan Kamampuannya sendiri

May 24, 2022
IMG-20220524-WA0027

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan wermaktian A. Basar menyatakan bahwa kami sangat Kecewa atas perilaku Kepala desa S. Besitimur. Karena selama ini mengabaikan kerjasama dan semata mengandalkan kemampuannya sendiri. Ungkap Basar bersama salah satu tokoh masyarakat kepada wartawan media ini saat datangi Kantor Media Tifa Tanimbar pada Senin,23/05/2022.

Menurut Basar, Kades selama kurang lebih 3 tahun melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa definitif, apapun yang terjadi di desa, Kades tidak pernah mengundang BPD untuk duduk bersama dan atau koordinasi bersama untuk melihat bagaimana perkembangan desa kedepan.

“Sambung dia, laporan yang disampaikan oleh masyarakat, tentu dirinya menyetujuinya dan turut menandatangani laporan tersebut. Karena isi laporan tersebut tentu benar dan sesuai dengan kenyataan riil di desa, tambah dia, saya siap bertanggung jawab terhadap laporan tersebut jika pada waktunya dibutuhkan.

Penjelasan selanjutnya disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat desa Rumasalut, Uria Resimanuk, mengungkapkan bahwa Kades selama kurang lebih 3 tahun melaksanan tugas, belum pernah melakukan rapat perdana. Terkait pembangunan 7 buah Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2018-2019 hingga saat ini belum juga selesai.

Pembangunan 7 rumah tersebut penyelesainnya masih dibawah 50%. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami sebagai masyarakat kira-kira dana tersebut dikemanakan. Tambah dia, bangunan rumah tersebut per-rumah Rp.48.000.000.-

Terkait longboat, pengadaann
di tahun anggaran 2020, hingga saat ini belum terlihat di desa, menurut informasi bahwa dana tersebut secara bertahap telah dikembalikan ke DPMD dan kemudian akan di teruskan ke kas desa. Menurut Uria, kami akan kejar dana tersebut sebenarnya bersarang dimana ungkapnya.

Laporan yang sudah kami ajukan pada tanggal 3 Oktober 2021, secara resmi telah ditandatangani oleh Ketua BPD, 3 Kepala soa, lembaga adat baik di desa maupun di Kecamatan. Untuk itu kami atas nama masyarakat desa Rumasalut, berharap agar laporan tersebut terkait dengan penyalahgunaan kewenangan sebagai Kepala Desa, diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter. MTT.05

Editor. Jefry. J

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?