Categories: Daerah

Kades Rumasalut Abaikan Kerjasama Dan Mengandalkan Kamampuannya sendiri

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan wermaktian A. Basar menyatakan bahwa kami sangat Kecewa atas perilaku Kepala desa S. Besitimur. Karena selama ini mengabaikan kerjasama dan semata mengandalkan kemampuannya sendiri. Ungkap Basar bersama salah satu tokoh masyarakat kepada wartawan media ini saat datangi Kantor Media Tifa Tanimbar pada Senin,23/05/2022.

Menurut Basar, Kades selama kurang lebih 3 tahun melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa definitif, apapun yang terjadi di desa, Kades tidak pernah mengundang BPD untuk duduk bersama dan atau koordinasi bersama untuk melihat bagaimana perkembangan desa kedepan.

“Sambung dia, laporan yang disampaikan oleh masyarakat, tentu dirinya menyetujuinya dan turut menandatangani laporan tersebut. Karena isi laporan tersebut tentu benar dan sesuai dengan kenyataan riil di desa, tambah dia, saya siap bertanggung jawab terhadap laporan tersebut jika pada waktunya dibutuhkan.

Penjelasan selanjutnya disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat desa Rumasalut, Uria Resimanuk, mengungkapkan bahwa Kades selama kurang lebih 3 tahun melaksanan tugas, belum pernah melakukan rapat perdana. Terkait pembangunan 7 buah Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2018-2019 hingga saat ini belum juga selesai.

Pembangunan 7 rumah tersebut penyelesainnya masih dibawah 50%. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami sebagai masyarakat kira-kira dana tersebut dikemanakan. Tambah dia, bangunan rumah tersebut per-rumah Rp.48.000.000.-

Terkait longboat, pengadaann
di tahun anggaran 2020, hingga saat ini belum terlihat di desa, menurut informasi bahwa dana tersebut secara bertahap telah dikembalikan ke DPMD dan kemudian akan di teruskan ke kas desa. Menurut Uria, kami akan kejar dana tersebut sebenarnya bersarang dimana ungkapnya.

Laporan yang sudah kami ajukan pada tanggal 3 Oktober 2021, secara resmi telah ditandatangani oleh Ketua BPD, 3 Kepala soa, lembaga adat baik di desa maupun di Kecamatan. Untuk itu kami atas nama masyarakat desa Rumasalut, berharap agar laporan tersebut terkait dengan penyalahgunaan kewenangan sebagai Kepala Desa, diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter. MTT.05

Editor. Jefry. J

mediatif

Recent Posts

Pemuda Katolik Dukung Aksi Penghijauan GAMKI di Sumber Air Bomaki

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Komisariat Cabang (Komcab) Pemuda Katolik Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan dukungannya terhadap kegiatan…

4 hours ago

ASN Bandel : WMD Tidak Pernah Laksanakan Tugas, Harus Dievaluasi

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Penataan birokrasi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky…

7 hours ago

Pemdes dan Keluarga Pensiunan Terima Bansos. Benarkah Hasil Manipulasi Data?

Arui Bab, mediatifatanimbar.id - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tak…

13 hours ago

Pramusdes Desa Kelaan Tandai Awal Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Kelaan, mediatifatanimbar.id – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelaan, Kecamatan Tanimbar…

1 day ago

Jejak Pelayanan Pastor Egging di Tanimbar dan Pesan untuk Generasi Muda

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kedatangan Pastor Geehardus Jozef Antonius Egging, MSC, seorang misionaris berusia 80 tahun…

2 days ago

Lakukan Patroli Dialogis, Bripka Mario Ingatkan Warga Lermatang Jaga Kamtibmas

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus berupaya melakukan berbagai kegiatan guna menciptakan…

2 days ago