Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Hampir sebagian besar media online di Tanimbar, menulis, mempublikasi dengan judul berbeda-beda keterkaitan dengan perlakuan yang kurang baik yang dilakukan oleh Kadis Perikanan (saya) terhadap dua oknum wartawan yang mendatangi saya guna konfirmasi tentang nelayan andon.
“Terkait dengan insiden tersebut, Kadis Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Alo Batkormbawa, tentu tidak menggunakan akal sehatnya saat menghadapi wawancara wartawan tertentu karena dinilai tidak beretika sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis (27/05/24). Akhirnya insiden tersebut
telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, akuinya.
” Menurutnya, selaku warga negara yang taat hukum, siap untuk bertanggung jawab atas insiden tersebut untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta yang terjadi di ruang kerjanya, ketika dipanggil Polisi,” ujar Batkormbawa.
Lebih lanjut kata Alo Batkormbawa, kepada Rekan-rekan media yang Lain, tidak sempat dirinya menyebutkan disini, namun pasti mengetahui bahwa “saya tidak pernah alergi dengan wartawan, itu terlihat, jika rekan-rekan wartawan yang datang, saya selalu respon dan mempersilahkan masuk ruangannya, sambil melakukan tugas yang diemban, konfirmasi dan klarifikasi berjalan dengan alot dan baik. Namun di hari tepat kejadian tersebut, nuansa dari salah satu rekan jurnalis, dalam konfirmasi agak beda dari rekan-rekan lainnnya, hal itu terlihat dari intonasi nada yang cukup keras diucapkan, tentu sudah jauh dari ketentuan kode etik jurnalis, dan penilaian saya sangat berlebihan dan sangat tidak tepat, seakan menjastifikasi saya sebagai pelaku, aktor becu-uup terkait andon,
akhirnya terjadi kesalah pahaman sehingga muncul pemberitaan miring di sejumlah media online.”
beber Alo
Orang nomor satu pada Dinas Perikanan tersebut, mengatakan rekan-rekan media, Wawancara menjadi bagian penting dalam repostase atau peliputan jurnalistik. Jurnalis bisa mencari dan mendapatkan data lewat wawancara narasumber yang kredibel. Wawancara bukan soal bertanya dan menjawab saja. Dalam wawancara ada etika yang harus dipatuhi seorang jurnalis, terangnya.
Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga disebutkan beberapa poin tentang etika wawancara, seperti pasal 2 yaitu, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dan pada pasal 9, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”
“Marilah kita belajar bersama lagi, tentang Undang- Undang No 40 Tahun 1999 itu tentang Pers, sebagai dasar kerja wartawan, juga Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang wajib digunakan dalam setiap kerja para pemburu berita.”
Dengan nada kesal, Alo menuturkan, dengan tidak menyebut semua rekan-rekan wartawan terkhusus di Tanimbar, namun tidak keliru saya katakan, yang saya lihat dalam menjalankan tugas sebagai wartawan, tetap harus mengacu kepada common sense atau akal sehat, apabila ada berita yang berada diluar akal sehat, harus dilakukan pengecekan berkali-kali sampai terbukti apakah berita itu benar atau tidak. Prinsip yang harus dipakai dalam ini adalah, pertama-tama, wartawan harus lebih dahulu bersikap skeptis atau cenderung tidak percaya terhadap berita yang tidak masuk akal, hingga terbukti sebaliknya bahwa berita itu benar adanya.
Lanjutnya, saya hanya mengingatkan, berkaitan dengan yang menjadi materi dalam konfirmasi tersebut, tidak mengecek lebih dahulu dari mana asal usul sumber informasi itu. Ketika dimintai konfirmasi, dari mana sumber-sumber yang mempunyai data yang keliru, sehingga ternyata sumber berita tersebut imajiner alias tidak jelas, sehingga timbul adanya dugaan menjastifikasi seolah saya adalah otak dibalik andon, padahal yang saya tahu menurut Kode Etik Jurnalistik, apabila pers mengetahui bahwa berita yang disiarkan keliru, maka harus segera meralatnya, sambil mengajak rekan-rekan media, untuk bersama belajar lagi, ungkapnya.
Dia juga menyinggung, dengan kemajuan perkembangan teknologi informasi juga sering menggoda wartawan untuk memakai narasumber yang belum jelas dan masih memerlukan pengecekan akan suatu kebenaran informasi tersebut. Tanpa pengecekan lebih lanjut, informasi yang sumbernya tidak jelas, menurutnya dapat menyebabkan wartawan melanggar Kode Etik, keluh Alo.
“Jadi saya hanya bisa berharap mari kita sama-sama belajar terkait apa yang dimaksud dengan Common Sense), saya pikir ini penting bagi saya, juga kepada rekan-rekan wartawan.”
“Terkait laporan ke Polisi, saya siap, dan mungkin setelah itu, saya akan melakukan upaya hukum balik terkait dengan pertanyaan yang seakan-akan menjastifikasi saya sebagai otak dari hal yang lagi viral. Saya sudah menyiapkan juga apa yang harus saya tindak lanjuti, terkait Kode Etik Jurnalistik, mungkin dalam permasalahan tersebut, terhadap oknum tertentu,” tandasnya mengakhiri penjelasannya.
Reporter : (TT-P1)
Editor. : Redaksi