Kanit PPA Polres Kepulauan Tanimbar, penegakan hukum berasaskan transparansi berkeadilan

December 23, 2023
IMG-20231223-WA0039

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kepulauan Tanimbar Abdul Wahab memberikan klarifikasinya terkait pemberitaan media ini tanggal, 21/12/2023 perihal penanganan perkara KDRT yang menimpa Ny. FL yang beralamat di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku.

Rombongan awak media ini yang mendatangi Kanit PPA tersebut di kantornya untuk menyerahkan Surat Kuasa bantuan hukum dari Kantor Hukum Benediktus Terwarat & Rekan terhadap korban KDRT Ny. FL Jumat, 22/12/2023 sekitar pukul. 11.00 wit disambut Sang Kanit PPA itu dengan ciri khas keramahtamahannya.

Kepada awak media ini yang juga merupakan Paralegal pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum di atas, Kanit PPA itu sekaligus menyampaikan kronologi penanganan perkara KDRT yang ditangani pihaknya.

“Kami menangani setiap perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, setiap perkara penanganannya tidak sama meski perkara yang sama misalnya perkara KDRT karena motif dan kendala yang dihadapi pada setiap perkara juga tidak sama”, tuturnya.

“Terkait perkara KDRT yang menimpa Ny. FL kami sudah melakukan kroscek dengan rekan-rekan di Polsek Tansel dan benar bahwa ada laporan Ny. FL bulan April kemarin tapi penanganannya terkendala karena kesibukan pelapor sendiri, sementara laporan kedua pelapor tanggal, 16/12/2023 sementara kami tangani dan kami pastikan tuntas, jadi ada 2 laporan pelapor ditahun 2023 ini”, terang Kanit PPA itu.

“Soal keterangan bahwa kami bertanya sambil tertawa itu dapat kami klarifikasi bahwa hal itu terjadi selepas kami menjelaskan perkembangan laporan pelapor kepada pelapor sendiri dan saudaranya kemudian kami saling bersendagurau dan tertawa dalam suasana yang santai”. Tambahnya.

Ketika ditanya soal penanganan perkara KDRT yang dialami Ny. FL selama 10 tahun, Kanit PPA itu mengaku dirinya baru saja menjabat kurang lebih 2 bulan sehingga dirinya tidak dapat menjelaskannya. Namun ia (Kanit PPA-red) menegaskan bahwa dalam tahun 2023 terdapat 2 laporan KDRT dan pihaknya sangat serius menangani setiap laporan itu tentu sesuai prosedur hukum yang berlaku, karenanya pihaknya berharap adanya sinergitas pelapor dan para saksi dalam penanganan perkara serta dukungan rekan-rekan media terhadap pihaknya dalam upaya penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Reporter :  (TT. 10)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?