Kantor Balai KIPM Ambon Wilayah Kerja Saumlaki, Pimpinan Hamzah Lating, Gagalkan Pengiriman Kepiting Bakau

June 7, 2023
IMG-20230607-WA0045

Berita Kabupaten kepulauan Tanimbar 

Saumlaki- mediatifatanimbar.id-
Kantor Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon Wilayah Kerja Saumlaki, menggagalkan pengiriman Kepiting Bakau, yang menurut ukurannya tidak boleh ditangkap, dan diperdagangkan, Senin, (05/06/2023).

Kantor Balai KIPM Ambon Wilayah Kerja Saumlaki, yang dipimpin, Hamzah Lating, sekaligus penanggung jawab ini, menahan sejumlah kepiting bakau dengan ukuran lebar karapaks antara, 10 -11, 7 sentimeter, dan berat antara 190 – 450 gram, tuturnya saat memberikan pernyataan kepada wartawan media ini.

Lanjut Hamzah, kepiting bakau yang ditahan dan dilepasliarkan sekitar 845 ekor, dengan ukuran yang telah disebutkan diatas. Terkait dengan pengusaha kepiting yang berhasil kami amankan barang milik, kami memberikan bimbingan dan peringatan agar tidak lagi membeli dan mengirimkan kepiting yang ukuran seperti telah saya katakan awal. Jika kedapatan terulang lagi, resiko ditanggung pengusaha itu sendiri dan kami dari pihak Karantina Wilayah kerja Saumlaki, tidak akan main-main, dan bisa saja akan berimbas ke Pidana, tegas Hamzah.

Hamzah Lating, juga mengatakan, ketentuan penangkapan kepiting diatur dalam Permen KP No.16 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permen KP No 17 Tahun 2021 Tentang pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Lanjutnya, penangkapan kepiting dengan kriteria diluar ketentuan diatas, tetap boleh ditangkap, untuk tujuan pendidikan, penelitian dan pengkajian. Syaratnya, penangkapan wajib dilengkapi dengan SKA, dari UPT Perikanan Tangkap, UPT Perikanan Budidaya, dan Dinas serta surat keterangan dari badan riset, pungkasnya. Hal ini guna menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam dibidang perikanan, khususnya untuk komoditi Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Sementara itu, Permen KP No 16 tahun 2022 ini juga mewajibkan nelayan untuk menangkap ikan menggunakan Alat penangkap Ikan (API), yang bersifat pasif dan ramah lingkungan, ujarnya.

Terkait dengan hal ini, penanggungjawab wilayah kerja Saumlaki, ini menghimbau, dari upaya menggagalkan pengiriman kepiting berukuran kecil, semoga menjadikan para pengusaha untuk tidak lagi terulang, dan diharapkan patuhi semua aturan yang ada. Juga hal ini dapat mudah dipahami. Kita juga akan berupaya ulang untuk memberikan sosialisasi kepada para nelayan, agar tidak salah dalam mencari kepiting yang sesuai ukuran, sebagaimana dimaksud dalam aturan, ungkapnya.

Diakhir dari dilepasliarkan sejumlah kepiting yang ditahan pihak BKIPM Wilayah Kerja Saumlaki, pihak yang dihadirkan, adalah Direktur BUMD, PT. Kalwedo Kidabela, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bapak, Oce Fenanlambir, dan pihak SATWAS SDKP, PPI, Ukurlaran Saumlaki, tutup Lating.

Reporter : (MTT-P1)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?