Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbat.id- Kegiatan pinjam meminjam atau utang piutang biasanya dituangkan dalam perjanjian antar kedua belah pihak yang didalamnya tentu memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga jika salah satu pihak menyeleweng atau gagal menunaikan kewajiban dalam musyawarah tentu langkah akhir yang di tempuh adalah poses hukum.
Yafet Bembwain, warga desa Watmuri dan isterinya adalah termasuk korban penipuan oleh pemdesnya sendiri maka, dirinya menghubungi Wartawan media ini melalui telepon selulernya Rabu; 11/1/2023 menyatakan bahwa terkait kasus utang Pemdes Watmuri sebesar Rp. 80 juta, sejak tahun 2021 hingga saat ini 2023 belum juga terselesaikan sehingga diminta untuk dipublikasikan saja, pintahnya.
Sambung dia, dari pihak desa telah membuat Surat Pernyataan resmi yang di buat Pemdes Watmuri Kecamatan Nirunmas diantaranya; Marthinus Lerebulan menjabat sebagai Kaur Keuangan disertai dengan tanda tangan kwitansi diatas meterai Rp.10.000, surat pernyataan tersebut dibuat sejak tanggal 9 Februari 2022 hingga saat ini belum juga terselesaikan.
Penerimaan Uang pinjaman sebesar Rp. 80 juta sesuai surat pernyataan tersebut dapat di bubuhi sebagai saksi diantaranya; – Penjabat Kades Desa Watmuri – H. Bembuai. – Yohanis Laratmase. – Ny. GM. Watmanlussy. – Jhonluy Bembuaian, dan – Elsina Bembuain.
Lanjut dia, Dari uang tersebut sesuai surat pernyataan Kaur Keuangan Marthinus Lerebulan, digunakan untuk membayar upah kerja 14 unit Rumah Layak Huni di desa Watmuri yang dilaksanakan oleh kaur Pembangunan. “KORINUS BATLAYERI,” sebagai putra desa tentu punya perihatian juga kedesanya, namun apa jadinya uang pinjaman tersebut hingga saat ini, belum juga ada terang dalam proses pemulihan. Kesal Yafet.
“Dirinya menyadari bahwa, modus yang dilakukan oleh pemdes Watmuri tersebut adalah penipuan, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Inspekorat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Laporan Pengadian tersebut diterima oleh Irban 2 J.V. Lethulur.SH pada tanggal 26 Agustus 2022. Menurut Yafet, mungkin disanalah selaku penegak hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tanimbar pasti ada titik terang, namun apa jadinya, sedikit hasilnya dari pengaduan tersebut tenggelam hingga saat ini belum ada kejelasan, sepertinya di diamkan saja.” Beber Yafet
Terjadi pergantian Pimpinan Desa (Kades Definitif) pada bulan November, Desember 2022 hingga Januari 2023 telah dilakukan koordinasi intens terkait utang piutang tersebut dengan Yafet Bembuain dan isterinya korban modus di Saumlaki, namun hal hasilnya tidak ada juga perubahan yang signifikan. Menurutnya, dengan kondisi ini karena sudah cukup waktu sehingga kasus ini harus dilaporkan ke pihak kepolisian ( Polres) Kepulauam Tanimbar, untuk proses hukum saja, kata dia.
Menurutnya, kasus tersebut, dirinya tidak lagi dibwah ke Inspektorat Daerah karena sudah dilaporkan bebetapa bulan lalu, namun hasilnya sangat mengecewakan, rupanya petugas yang ada menutup mata dan tidak proaktif terhadap orang kecil. Pungkasnya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, dirinya berharap agar kasus ini dapat ditanggapi secara baik, untuk proaes penyelesaian, jika tidak maka kasusus tersebut dirinya alam dibawah ke rana hukum, ujarnya, mengingat kehidupan keluaganya saat ini semakin susah dalam melayani kebituhan hidup terang Bembuain.
Reporter : MTT.03
Editor : Redaksi