Categories: Daerah

Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar : Terkait Kasus SimDes Dalam Waktu Dekat Dilimpakan Ke PN Saumlaki

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Agung Nugroho.SH menyatakan bahwa terkait kasus Sistem Informasi Manajemen Desa (Sim Des) tentu yang tersangka punya hak untuk mengajukan pra peradilan ke Pengadilan. Ungkapnya kepada wartawan media ini saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin 17/10/2022 Pkl 14.27 Wit.

Menurut dia, tersangka kasus tersebut karena tidak mengakui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, maka mereka mengajukan pra peradilan, tindakan dari pihak tersangka tentu dihargai oleh pihak Kejaksaan dan dalam proses pra peradilan tersebut, tersangka sebagai pemohon dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar sebagai termohon, sudah berjalan selama 7 hari. Dari pihak pemohon dan termohon juga telah mengajukan sejumlah alat bukti sesuai hasil penyidikan dan akhirnya Pengadilan Negeri Saumlaki dalam hal ini selaku Hakim pra peradilan telah memutuskan bahwa, “permohonan pemohon ditolak oleh Pengadilan Negeri Saumlaki, ” yang artinya penetapan tersangka untuk (NA) dan temanya itu sah (kalah).” Pungkasnya

Dari pihak Kejaksaan melakukan upaya penyidikan kemudian dari hasil itulah menetapkan tersangka. Dari hasil pra peradilan, Hakim Pra Peradilan telah menyatakan secara Sah, menolak permohonan pemohon yang artinya proses penyidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar terkait kasus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah benar. Kata Nugroho

Selanjutnya terkait dengan proses tersangka atas kasus tersebut, dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar sementara menyusun pemberkasan dan atau dokumen untuk dilimpahkan, “menurut Kasie Intel Kejaksaan, kalau bukan di akhir bulan Oktober ini berarti bulan November awal tahun ini sudah harus dilimpakan ke Pdngadilan Negeri Saumlaki.” Jelas Nugroho

Sebelum mengakhiri penjelasannya terkait Kasus Sim Des ini, dirinya menyatakan bahwa kasus tersebut tentu sudah cukup waktu, masyarakat menunggu kepastian hukum, untuk itu dirinya berharap agar bersabar, dan memberikan kesempatan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk merampung semua Dokumen dan tentu dalam waktu dekat terkait perkara Sim Des tersebut segera dilimpahkan, tutupnya.

Reporter. MTT.03

Editor. Redaksi

mediatif

Recent Posts

Pemuda Katolik Dukung Aksi Penghijauan GAMKI di Sumber Air Bomaki

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Komisariat Cabang (Komcab) Pemuda Katolik Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan dukungannya terhadap kegiatan…

12 hours ago

ASN Bandel : WMD Tidak Pernah Laksanakan Tugas, Harus Dievaluasi

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Penataan birokrasi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky…

15 hours ago

Pemdes dan Keluarga Pensiunan Terima Bansos. Benarkah Hasil Manipulasi Data?

Arui Bab, mediatifatanimbar.id - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tak…

22 hours ago

Pramusdes Desa Kelaan Tandai Awal Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Kelaan, mediatifatanimbar.id – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelaan, Kecamatan Tanimbar…

1 day ago

Jejak Pelayanan Pastor Egging di Tanimbar dan Pesan untuk Generasi Muda

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kedatangan Pastor Geehardus Jozef Antonius Egging, MSC, seorang misionaris berusia 80 tahun…

2 days ago

Lakukan Patroli Dialogis, Bripka Mario Ingatkan Warga Lermatang Jaga Kamtibmas

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus berupaya melakukan berbagai kegiatan guna menciptakan…

3 days ago