Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Emanuel Fambrene bersama keluarganya yang berasal dari soa Orla asal desa Lorulun Kecamatan Wertamrian, sangat kesal terhadap Polsek Wertamrian dimana laporan pengaduan terkait pemusnahan dan/atau penebasan liar tanaman umur panjang berupa kelapa milik soa Orla oleh oknum tertentu diabaikan saja. Ungkap Emanuel kepada wartawan media ini saat datangi Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar, Selasa, 17/12/2024.
Emanuel Fambrene menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024 keluarga Kelbulan melaporkan kasus tanah penebasan lahan baru. Anehnya bahwa pihak Polsek Wertamrian tidak pernah memberikan surat panggilan kepada terlapor untuk menghadap.
“Tiba-tiba Babinkamtibmas menjemput kami sebagai terlapor namun hal itu tidak tersalur baik karena di saat itu kami lagi urusan penting di kota Saumlaki,” terang Emanuel.
Saat mengetahui bahwa akan dijemput menghadap ke polsek, dirinya bersama keluarga sebagai terlapor tidak keberatan.
“Karena tidak didahului dengan surat panggilan maka kelurga Orla melakukan rapat koordinasi dengan kepala soa,” ungkapnya.
Sementara rapat koordinasi berlangsung tiba-tiba ada panggilan dari Babinkamtibmas FM melalui telpon selulernya.
“Melalui telpon seluler Babinkantibmas perintah kepala soa kami, Andreas Samponu segera menghadap ke polsek untuk mendengar penjelasan terkait laporan dari termohon,” ujarnya.
Kehadiran kepala soa di polsek justru tidak menyelesaikan permasalahan, malah makin memperumit keadaan.
“Hasilnya rumit karena kasus tersebut tidak terselesaikan dengan baik, malah karena adanya desakan dari keluarga Kelbulan akhirnya, kapolsek perintahkan Babinkamtibmas untuk memasang polisi line pada sekitar jam 08.00 WIT,” ungkapnya.
Lebih mirisnya lagi adalah salah satu oknum TNI anggota Kodim 1507/Saumlaki yang adalah bagian dari keluarga Kelbulan mengajak kepala soa Andreas Sampono untuk ikut dalam pemasangan polisi line, namun dia tidak mau, karena hal ini adalah kewenangan polisi bukan tentara atau lainnya. Namun ada seruan dari Babin kepada kepala soa, dengan terpaksa kepala soa ikut menyaksikan pemasangan polisi line.
“Terasa janggal di sana karena menurut Kepala soa, permasalahannya adalah lahan baru yang harus dipasang polisi line, ternyata adanya manipulasi dan rekayasa kelas kakap tidak pasang polisi line pada “LAHAN BARU” tetapi pasang polisi line di lokasi lama dimana keluarga soa Orla sudah kelola sejak 3 tahun lalu. Lucu kan?” ujar Emanuel.
Disaat itu juga kepala soa bersih keras dan sangat menolak tegas terhadap tawaran oknum tentara anak dari kelurga Kelbulan dihadapan polisi, tidak boleh pasang pada lahan yang sudah dikelola oleh warga saya, berkenaan pasang saja pada lahan baru.
Sementara Babinkamtibmas pasang polisi line tiba-tiba terdengar suara dari oknum Tentara anggota Kodim 1507/Saumlaki yang menyatakan bahwa, harus segera memusnahkan tatanaman pada lahan tersebut.
“Di malam itu juga kurang lebih 180 pohon kepala dan lahan sayu milik keluarga soa Orla ditebas habis,” cerita Emanuel.
Lebih lanjut kata Emanuel, setelah keluarga korban mendokumentasi hasil kejahatan yang dilakukan oleh oknum tertentu kemudian dilaporkan ke pihak polsek Wertamrian tanggal 16 Oktober 2024 secara lisan, namun tidak di gubris.
Laporan tertulis dilayangkan pada tanggal 6 November 2024, namun tetap tidak ada tanggapan serius dari pihak polsek Wertamrian hingga sekarang.
“Ini kan termasuk tindakan pidana murni. Mengapa pihak polisi diamkan saja. Kami keluarga soa Orla asal desa Lorulun memohon kesediaan Bapak Kapolres Kepulauan Tanimbar agar permasalahan yang sudah kami laporkan ke pihak Polsek Wertamrian berkenan dapat ditindak lanjuti,” tutupnya.
Kapolsek Wertamrian saat dihubungi via telpon seluler, bersikap dingin dan seakan tidak tahu menahu dengan permasalahan dimaksud.
(TT-03)