Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Inspektur Daerah Kepulauan Tanimbar melalui Irban 2 Edo Utukaman mengatakan bahwa, kinerjanya yang ditunjukan Penjabat Kepala Desa Latdalam Roy S. Luturyali, selama ini tidak betah di Desanya akhirnya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Latdalam melaporkannya ke Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar. Ungkap Utukaman kepada wartawan media ini saat di temui diruang kerjanya Jumat 2/08/2024 pkl 12.51 Wit.
“Lebih lanjut Kata Irban 2, Inspektorat sebagai garda terdepan dalam pengawasan di daerah ini, dirinya memastikan bahwa laporan yang disampaikan oleh Ketua BPD desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi sudah diterima oleh Inspektorat Daerah,” terang Utukaman
Berdasarkan prosedur sesuai tugas dan fungsi pada Inspektorat Daerah tentunya proses pengaduan tersebut sudah berjalan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain itu kami sudah panggil para pihak baik itu Ketua BPD dan Penjabat Kepala Desa Latdalam, dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. pungkasnya
Menurut Irban 2 Edo Utukaman, laporan tersebut penekanan pada dua hal mendasar yaitu pertama, terkait dengan kinerja penjabat Kades artinya kehadirannya di desa tentu sangat bertentangan dengan tugas dan fungsinya sebagai Penjabat Kepala Desa, sedangkan Kedua adalah terkait dengan pemberhentian Sekretaris desa. Ujar Utukaman.
Terkait pemberhentian Sekdes itu, berdasarkan LHPnya sudah terbit dan tindaklanjutnya sudah disampaikan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Dinas PMD dan Camat, sekaligus selaku pemberdayaan masyarakat dan Kecamatan sebagai Kepala Wilayah, hal itu sudah terlaksana artinya sudah ditindak lanjuti oleh Camat dan Pejabat Kepala desa dengan proses pemberhentian, dan pemberhentian sekdes tersebut tentu dapat di terima baik ketua BPD berdasarkan hasil pembicaraan, Terang Irban 2.
Diakhir penjelasannya, dirinya telah mengatakan bahwa, sejumlah masukan terkait dengan kinerja Penjabat Kades Latdalam, boleh saja diproses, ketika ada laporan resmi, tetapi sepanjang belum ada laporan atau tuntutan masyarakat secara tertulis, tentu saja belum bisa dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku, Tutupnya.
Reporter ; (TT-03)
Editor. : Redaksi