Ketua PKN Tanimbar Bantah Dugaan Permintaan Rp4 Juta dari Pemdes Labobar

August 25, 2025
IMG-20250825-WA0043

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Samuel Lartutul, membantah tudingan bahwa dirinya meminta uang Rp4 juta dari Pemerintah Desa Labobar, Kecamatan Wuarlabobar, dengan janji akan melindungi mereka dari persoalan dugaan penyalahgunaan keuangan desa.

“Tidak benar. Sejujurnya saya ditawarkan, tetapi saya tidak langsung ambil keputusan. Saya tanya teman-teman, namun tidak ada yang menyetujui, sehingga saya tolak,” kata Lartutul saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selulernya, Senin (25/8/2025).

Ia menegaskan, mekanisme internal PKN tidak memungkinkan adanya praktik semacam itu. Menurutnya, apa yang beredar hanyalah upaya mencari-cari kesalahan. 

“Ada pembuktian semua SMS, WhatsApp ada di saya. Jadi hal itu tidak benar,” ujarnya.

Lartutul menjelaskan, tawaran ongkos jalan diberikan oleh pihak desa karena tim PKN datang jauh-jauh ke Labobar. Namun, ia mengklaim tidak pernah meminta. 

“Saya hanya tanya nilai uang dan bertanya ini untuk apa. Karena dijawab untuk transportasi, maka saya terima dan langsung jalan. Intinya, beta tidak minta kan?” tegasnya.

Ia juga membantah pernah mengeluarkan kalimat menunggu di Saumlaki setelah menerima bantuan transportasi sebesar Rp1,5 juta dari pemerintah desa. Bahkan, ia mengancam akan mengembalikan uang tersebut jika persoalan ini terus dipermasalahkan.

Terkait dugaan pernyataan di depan masyarakat bahwa semua instansi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, termasuk bupati, sudah diperiksa oleh PKN, Lartutul dengan tegas membantah hal tersebut.

“Pernyataan itu tidak ada. Itu seolah-olah mau cari kesalahan kami,” tegasnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh wartawan menunjukkan adanya bukti komunikasi antara Kepala Desa Wabar dan Kepala Desa Labobar. Dalam percakapan tersebut, Kades Wabar disebut menyampaikan permintaan Ketua PKN sebesar Rp4 juta kepada Kades Labobar. Namun, Lartutul mengaku tidak mengetahui hal itu dan menilai keputusan soal nominal uang murni datang dari Kepala Desa Wabar. 

“Mungkin itu komunikasi sesama kades yang mau saling menyelamatkan. Nilai yang diputuskan Kades Wabar itu dia putuskan sendiri,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari pemeriksaan tim PKN terhadap program rumah tidak layak huni di Desa Labobar. Seusai pemeriksaan, aparat desa memberikan uang transportasi Rp1,5 juta. Versi Pemdes, Lartutul menilai jumlah itu terlalu kecil dan meminta tambahan. Namun versi Lartutul, uang itu diberikan tanpa permintaan dirinya.

Polemik ini masih menyisakan tanda tanya, terlebih karena terdapat dua versi yang saling bertolak belakang. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta menyikapi persoalan ini secara serius agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa maupun nama baik organisasi pengawasan masyarakat.

(TT-09)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?