Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. SH.,MH, menyatakan bahwa akan mengakhiri masa jabatan sebagai Bupati pada tanggal 22 Mei 2022, Fatlolon juga menambahnan, masalah pengangkatan penjabat Bupati merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usulan Gubernur Maluku. Ungkap bupati kepada Wartawan usai pelantikan Kepala Desa yang bertempat di desa Kilmasa pada, 10/5/2022.
Selanjutnya, tentang pengangkatan penjabat Bupati, sudah harus terlaksana untuk melanjutkan roda Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengingat masa jabatan Bupati definitif sudah harus berakhir dalam waktu dekat ini.
“Kata Bupati, terkait penjabat bupati untuk daerah ini, tentu kita serahkan kepada Gubernur untuk mengusulkan siapa yang layak memimpin daerah ini sebagai penjabat Bupati di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” Ujarnya.
“Saya sebagai Bupati aktif juga turut mengusulkan nama calon penjabat bupati kepada Gubernur, kemudian akan tindaklanjuti kepada Menteri Dalam Negeri dan kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Mendagri selaku penjabat Bupati Kepulaun Tanimbar.”
Sambung Fatlolon dua tahun lebih masa jabatan penjabat bupati, waktu yang cukup lama, untuk itu dirinya berharap; pertama agar penjabat bupati siapapun yang akan ditunjuk mampu untuk meneruskan roda pemerintahan di daerah ini. Kedua, mampu menerjemahkan isu-isu strategis yang saat ini ada di kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dan ketiga, melanjutkan pembangunan yang sudah dirintis saat ini. tutupnya
Penulis : MTT.03
Editor : Jefry J