Berita Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Saat mengetahui pemberitaan terkait dirinya, DA langsung datangi Kantor Media Tifa Tanimbar yang bertempat di Desa Sifnana pada Senin, 27/6/2022 untuk mengklarifikasi pemberitaan, terkait tertahannya kurang lebih 4 bulan atas Surat Permohonan dari Pengusaha Ikan Mr Lee, yang sudah didesposisi oleh mantan Bupati yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Menurut dia, surat permohonan tersebut dengan niat hati yang tulus, bukan sengaja untuk menahan, namun dia berusaha agar pengusaha ikan tersebut harus membayar tunggakan kontrak usahannya. ungkap dia.” Jika tidak bayar semuanya tetapi paling tidak barang dua tahun sudah, karena bangunan tersebut adalah milik Pemda dan tunggakannya sudah cukup lama yaitu sudah masuk tahun ke 3, Kata DA. Namun dari pihak pengusaha tersebut, HANA (isterinya Mr. Lee) menyatakan bahwa punya niat untuk bayar setengah tetapi untuk sementara ini belum punya duit, tutur DA.
“Sambung dia, dirinya bermaksud untuk menyampaikan hal ini, langsung ke Pak Sekda namun terbentur dengan kesibukannya sehingga tidak terwujud niatnya.” Kata DA.
Sebelum mengakhiri klarifikasinya, kesal dirinya bahwa surat tersebut mengapa harus terlambat tersalur ke pihak yang bewenang, menurut dia, karena belakangan ini terbentur dengan berbagai kesibukan sehingga surat tersebut sudah tidak teringat lagi untuk diteruskan pungkasnya.
“Dirinya mengakui keterbatasannya, sehingga pada kesempatan itu pula, dirinya menyampaikan permohonan maaf ke pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, karena surat tersebut kurang lebih 4 bulan baru saja di disampaikan ke Bagian Umum pada tanggal 27 Juni 2022 untuk ditindak lanjuti.”
tutupnya.
Reporter. MTT.03
Editor. Jefry. J