KPU Tanimbar Gandeng Elemen Masyarakat Evaluasi Pilkada 2024

February 26, 2025
GridArt_20250226_175255193

Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024. FGD berlangsung selama 2 hari, Senin-Selasa, (24-25/2/2025) bertempat di salah satu hotel di kota Saumlaki.

FGD ini menghadirkan empat narasumber, yaitu Abdul Khalil Tianotak, SE, Hanafi Renwarin, S.Sos, M.Si., Novi S. Rupilu, S.Pd, CRMO,dan Ferly Agustina Sairmaly, SE, M.Si. 

Berbagai elemen masyarakat turut hadir yakni unsur politisi dari pimpinan dan perwakilan partai politik, pihak Bawaslu Kepulauan Tanimbar, unsur akademisi dari Universitas Lelemuku Saumlaki, ormas/OKP dan awak media. Semuanya hadir memboboti FGD Evaluasi Pilkada Tanimbar 2024. 

Ketua KPU Kepulauan Tanimbar, Christian Matruty, S.Sos, saat membuka giat FGD dalam sambutannya mengatakan bahwa FGD dilaksanakan serempak di semua Kabupaten Kota berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan nomor : 314/PL01-SD/01/2025.

“Meskipun pemilu telah selesai tetapi masih terdapat aspek-aspek tertentu yang harus dievaluasi. Kami terbuka untuk menyerap aspirasi dan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada guna menghasilkan laporan yang berkualitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa FGD ini akan terfokus pada beberapa aspek pelaksanaan pemilu.

“Ada aspek tahapan pemilu dan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Bahwa evaluasi ini bertujuan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi dan memastikan pemilu yang lebih transparan serta akuntabel di masa depan,” lanjutnya.

Paparan Narasumber

Mantan komisioner KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak sebagai narasumber di hari pertama dalam materinya menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada berdasarkan pada regulasi yang berlaku.

“Prinsip penyelenggaraan Pilkada harus berpedoman pada nilai kredibilitas dan efektivitas manajemen Pemilu serta kepatuhan terhadap aturan tanpa tafsir ganda. Penyelenggara pemilu harus dipastikan memiliki pengetahuan dan kapasitas agar mampu menyelenggarakan Pilkada yang berkualitas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Abdul.

Di hari ke 2 (25/2), KPU menghadirkan 3 narasumber antara lain, Hanafi Renwarin, S.Sos., M.Si (Anggota KPU Provinsi Maluku), Novi Soleman Rupilu, S.Pd., CRMO (Auditor Inspektorat Maluku Tenggara – Pansel Zona I), dan Ferly A. Sairmaly, SE, M.Si (Rektor UNLESA).

Hanafi Renwarin dalam paparannya menjelaskan 6 prinsip utama landasan penyelenggaraan pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017.

“Mandiri atau bebas dari intervensi semua pihak, Jujur atau transparan tanpa manipulasi, adil atau perlakuan merata terhadap semua peserta pemilu, berkapasitas hukum atau mengacu pada regulasi dan tidak berubah-ubah, tertib atau sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dan terbuka atau proses diawasi publik dan semua pihak terkait” ulas Renwarin.

Selanjutnya, Novi Soleman dalam paparannya menyinggung soal kesadaran politik dalam hal partisipasi.

“Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang mencerminkan perlunya peningkatan kesadaran politik masyarakat. Pentingnya proses transisi kepemimpinan melalui pemilu yang transparan dan adil untuk meningkatkan partisipasi pada pemilu mendatang,” cetusnya. 

Selanjutnya, Rektor UNLESA, Ferly A. Sairmaly, SE., M.Si menekankan pentingnya memperhatikan eksternalitas dalam proses pemilu.

Dirinya menyebutkan indikator untuk mengukur efektivitas dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada.

“Kredibilitas penyelenggara Pilkada, manajemen Pemilu yang efektif dan adil, kesadaran dan partisipasi masyarakat, dan terjaminnya pilkada yang damai dan bebas dari anarkisme,” ulas Sairmaly.

Catatan Rekomendasi

Dari banyak ide dan gagasan yang disampaikan dalam sesi diskusi, media merangkum beberapa hal yang menjadi poin evaluasi dan rekomendasi.

Pentingnya pemanfaatan media sosial untuk meningkatkan sosialisasi dan transparansi publik terhadap proses pilkada.

Juga masalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menunjukkan perlunya sistem pemutakhiran data yang lebih akurat dan mutakhir.

Perubahan regulasi yang cepat juga menjadi kendala tersendiri, sehingga KPU dituntut untuk lebih sigap dalam menyesuaikan prosedur agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Serta perlunya penguatan tatanan nilai moral dan etika dalam proses politik yang lebih bermartabat.

(TT -06)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?