Beringas Deni Tan, Diduga Aniaya Masyarakat. Polsek Larat, Proses Hukum Sesuai Undang-Undang Yang Berlaku

March 10, 2023
IMG-20230310-WA0136

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki-mediatifatanimbar.id-
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Deni Tan, terhadap salah satu masyarakat inisial, YF, di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar, harus diproses hukum. Peristiwa berawal dari Deni Tan, saat mengendarai motornya dan mencoba memainkan gas motor miliknya, kemudian ditegur oleh korban, Sabtu (04/03/2023), malam Minggu.

Deni Tan, tidak pusing dengan teguran YF, dia pun langsung turun dari motornya, menghampiri korban dan langsung babak belur korban YF.
Cara yang dipertunjukan Deni Tan, adalah tipe orang yang tidak berpendidikan dan sangat arogan, sehingga tidak menggunakan akal sehatnya. Tipikal orang tersebut, sesungguhnya harus diberantas, karena masih lebih baik seorang preman, jika dibandingkan dengannya.

Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Deni Tan. Jika itu tindak perkara ringan, memang ada jalan restorative justice, namun bagi kasus penganiyaan harus dilakukan proses hukum. Polsek Larat, diminta untuk menyikapi permasalahan penganiyaan tersebut, tidak boleh selesai hanya sebatas kekeluargaan, kaarena tindakannya sudah diluar kemanusiaan, untuk itu kasus dugaan tersebut sedapat mungkin harus sampai pada proses hukum, agar ada efek jera kepadanya, sehingga menjadi contoh dan perhatian juga kepada yang lain.

Deni Tan, penjaga SPBU Larat itu, melakukan penganiayaan sesuka hatinya, mungkin dalam pikirannya punya banyak uang, sehingga uang bisa menyelesaikan suatu permasalahan. Olehnya Polsek Larat Kecamatan Tanimbar Utara, di harapkan terhadap dugaan kasus penganiayaan tersebut harus tetap jeli untuk proses hukum. Selain itu setiap masalah yang terjadi yang tentunya sangat melanggar hukum, seperti yang dilakukan pelaku Deni Tan.

Kepada Kapolsek Kecamatan Tanimbar Utara, agar proses hukum, menjadikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, sebagaimana telah disebutkan dalam pasal-pasal KUHAP, sehingga tidak ada yang kebal hukum.

Reporter : P1.

Editor      : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?