Categories: Daerah

Lagi-Lagi Kejaksaan Negeri KepTan Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Dilingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar

Berita Kabupaten Kepulauwan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar. id- Terkait penyelewengan keuangan negara dan penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Setda Kabupaten kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2022, maka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono SH.,MH, yang didampingi para pejabat Kejaksaan melakukan siaran pers, bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Rabu tanggal 22/6/2022 pukul 13.00 WIT.

Somarsono, dalam siaran persnya, telah menetapkan 2 orang tersangka kasus penyelewengan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada bagian umum sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2022.

Kedua tersangka tersebut berinisial EAO dan DB, dengan kerugian uang negara sementara berjumlah lebih kurang , Rp. 371.503.200.00 ( tigaratus tujuh puluh satu juta lima ratus tiga ribu dua ratus rupiah ).

Penetapan tersangka EAO dan DB adalah sebagian kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Terhadap perkara ini, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan, nomor PRINT-01/Q.1/13./Fd.2/01/2022, tanggal 17/01/ 2022 dan surat perintah penyidik dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka .

* Tersangka EAO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor B-843/Q.1. 13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.
* Tersangka DB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 12 Juni 2022.

Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring tim supervisi, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah memerintahkan seluruh kejaksaan negeri se-wilayah Provinsi Maluku untuk segera melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait adanya modus operasi tindak pidana korupsi, atas biaya perjalanan dinas sebagaimana yang telah berhasil diungkap oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Reporter. TT.03

Editor. Jefry. J

mediatif

Recent Posts

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

9 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

18 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

18 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

22 hours ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

3 days ago