Categories: Daerah

Lagi-Lagi Kejaksaan Negeri KepTan Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Dilingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar

Berita Kabupaten Kepulauwan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar. id- Terkait penyelewengan keuangan negara dan penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Setda Kabupaten kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2022, maka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono SH.,MH, yang didampingi para pejabat Kejaksaan melakukan siaran pers, bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Rabu tanggal 22/6/2022 pukul 13.00 WIT.

Somarsono, dalam siaran persnya, telah menetapkan 2 orang tersangka kasus penyelewengan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada bagian umum sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2022.

Kedua tersangka tersebut berinisial EAO dan DB, dengan kerugian uang negara sementara berjumlah lebih kurang , Rp. 371.503.200.00 ( tigaratus tujuh puluh satu juta lima ratus tiga ribu dua ratus rupiah ).

Penetapan tersangka EAO dan DB adalah sebagian kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Terhadap perkara ini, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan, nomor PRINT-01/Q.1/13./Fd.2/01/2022, tanggal 17/01/ 2022 dan surat perintah penyidik dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka .

* Tersangka EAO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor B-843/Q.1. 13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.
* Tersangka DB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 12 Juni 2022.

Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring tim supervisi, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah memerintahkan seluruh kejaksaan negeri se-wilayah Provinsi Maluku untuk segera melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait adanya modus operasi tindak pidana korupsi, atas biaya perjalanan dinas sebagaimana yang telah berhasil diungkap oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Reporter. TT.03

Editor. Jefry. J

mediatif

Recent Posts

Pemuda Katolik Dukung Aksi Penghijauan GAMKI di Sumber Air Bomaki

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Komisariat Cabang (Komcab) Pemuda Katolik Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan dukungannya terhadap kegiatan…

7 hours ago

ASN Bandel : WMD Tidak Pernah Laksanakan Tugas, Harus Dievaluasi

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Penataan birokrasi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky…

11 hours ago

Pemdes dan Keluarga Pensiunan Terima Bansos. Benarkah Hasil Manipulasi Data?

Arui Bab, mediatifatanimbar.id - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tak…

17 hours ago

Pramusdes Desa Kelaan Tandai Awal Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Kelaan, mediatifatanimbar.id – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelaan, Kecamatan Tanimbar…

1 day ago

Jejak Pelayanan Pastor Egging di Tanimbar dan Pesan untuk Generasi Muda

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kedatangan Pastor Geehardus Jozef Antonius Egging, MSC, seorang misionaris berusia 80 tahun…

2 days ago

Lakukan Patroli Dialogis, Bripka Mario Ingatkan Warga Lermatang Jaga Kamtibmas

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus berupaya melakukan berbagai kegiatan guna menciptakan…

2 days ago