Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Laporan Kepala Desa Sangliat Dol Kecamatan Wertamrian Kornelis Sorlury ke pihak Polres Kepulauan Tanimbar terkait pemalsuan tandatangan Kades pada Surat Isin Domisili Usaha yang diurus oleh Thomas Buksalwembun sangat tidak diterima baik karena menurut Thomas, Kades sendiri yang menandatangani surat tersebut. Ungkap Thomas kepada Wartawan media ini, saat datangi Kantor Media Tifa Tanimbar yang bertempat di Desa Sifnana pada 19/7/2022.
Menurut Thomas, atas koordinasi dengan sekdes, dirinya menyiapkan format Surat Izin Usaha untuk penjualan minyak tanah di desa tersebut dan suratnya telah siap kemudian dirinya menemui Sekretaris Desa untuk meminta pentunjuk agar surat tersebut bisa ditandatangani oleh Kades. Tuturnya
Sambung dia, saat tiba di rumah sekdes, hadir saat itu adalah Sekdes, Bendahara Desa dan Operator Desa . Selang beberapa waktu kemudian Kades tiba dirumah Sekdes, sesudah berurusan dengan beberapa tamu saat itu, kemudian bertemu dengan Sekdes, Bendahara dan Thomas sendiri diruang tamu. Setelah kades selesai dengan berkas-berkas desa, bendahara menyampaikan kepada kades bahwa ada surat isin usaha penjualan minyak tanah milik thomas yang harus bapa tandatangani sambil menyerahkan surat kepada kades. Maka saat itu kades langsung menandatangani surat tersebut dihadapan bendahara, sekdes, operator desa dan Thomas. sesudah surat itu ditanda tangani oleh Kades kemudian diserahkan kepada bendahara desa untuk bubuhi cap desa, ungkapnya.
“Mendasari tuduhan palsu Kades Kepada warganya tersebut, dari pihak media, mengundang Sekdes dan Bendahara Desa Sangliat Dol Ke Kantor Media Tifa Tanimbar pada tanggal 19 Juli 2022 pkl 13.00 wit guna meminta penjelasan terkait tudahan Kades tersebut untuk dipublikasikan.”
Kata Sekdes, Saya Anggelus Sainlolin selaku Sekretaris Desa Sangliat Dol secara Jujur menyatakan bahwa saat Kepala Desa tanda tangan Surat tersebut bukan di Kantor desa, tetapi tandatangan di rumah saya (Sekdes) pada malam hari, kemudian Kades suruh Bendahara untuk cap, tutur Sekdes.
Lebih jelas menurut Sekdes dan Bendahara desa Sangliat Dol, atas tudingan Kades Kornelis Sorlury terkait surat isin usaha dimaksud maka kami secara terbuka dan jujur mengatakan bahwa kades sendirilah yang menandatangani surat itu dan kami siap memberikan keterangan terkait tudingan itu bahwa tidak benar jika kades menyampaikan bahwa beliau tidak menandatangani surat dimaksud alias tandatangan palsu.
Lebih lanjut Thomas Buksalembun mengungkapkan bahwa terkait model tanda tangan Kades selama ini sangat bervariasi, seperti tandatangan Kades pada 3 Surat penting diantaranya; pertama, Surat Keputusan (SK) Pembentukan Pengurus Bumdes untuk Ketua. Kedua Surat Keputusan (SK) Pembentukan Pengurus Bendaha Bumdes. dan Ketiga, Surat Permohonan Pembukaan Rekening atas nama Bumdes, ke 3 surat tersebut tanda tangan kepala Desa jika dilihat tidak konsisten (tidak sama persis) hal ini juga dapat diakui oleh Sekretaris dan bendahara desa Sangliat Dol. Sehingga dapat dipastikan bahwa tuduhan Kades tersebut tidak ada unsur benarnya, kata Sekdes.
Reporter. MTT.03
Editor. Redaksi