Categories: Daerah

Malihu, Jelaskan Berita Miring, Terkait Pungutan Liar Dari Nelayan Andon

Berita Kepulauan Tanimbar
Namtabung, mediatifatanimbar.id-
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Namtabung Kecamatan Selaru, Simon Malihu, menjelaskan
terkait berita miring terhadap pemerintah desa Namtabung, yang beredar ditengah masyarakat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terkait pungutan liar. Ungkap Malihu kepada wartawan media ini, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 15/06/2022.

Lanjut dia, Pemerintah desa akan melakukan infentarisasi terhadap identitas atau status jumlah kapal-kapal andon yang datang di desa tersebut dengan tujuan untuk mencari telur ikan, terang Malihu.

Hal tersebut, tentu ada alasan yang mendasar sehingga pemerintah desa mengambil langkah, karena Pemerintah Desa Namtabung saat ini telah memiliki dua dasar hukum yaitu adanya Peraturan Desa tentang, Kelestarian Lingkungan Hidup dan Peraturan desa Nomor 6 tahun 2019 tentang pungutan atau ngase desa, beber dia.

Tambah Malihu terkait dua hal tersebut maka sudah menjadi kewajiban pemerintah desa untuk menjelaskannya kepada para nelayan Andon sehingga mereka  juga dapat mengetahui sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah desa, kata Malihu.

Saat pemerintah desa melakukan Penjabaran terkait peraturan desa kepada para pelaku pencari telur ikan kemudian dilanjutkan dengan infentarisasi, maka para nelayan kapal andon tersebut akhirnya datang menemui pemerintah desa dengan tujuan untuk melaporkan diri serta membawah sejumlah dokumen berupa ijin berlayar, ijin pencarian telur dan sejumlah dokumen lainnya yang bertalian dengan aktivitas mereka.

Jelas Malihu, untuk sementara kurang lebih ada dua puluh kapal dan sejumlah dokumen dari setiap kapal sudah dimiliki oleh pemerintah desa yang kemudian dijadikan sebagai arsip desa.

Pemdes Namtabung, berharap agar para nelayan yang ada, harus mematuhi sejumlah aturan yang sudah ditetapkan seperti peraturan desa nomor 7 tahun 2019 tentang kelestarian lingkungan desa. “Tambah Malihu, Sepanjang mereka melakukan aktivitas di perairan desa Nantabung ini, yang diutamakan adalah harus memperhatikan larangan pada pasal 5 ayat 3 tentang pencemaran air laut dan ayat 4 kerusakan yang dimaksud pada ayat 2 meliputi, habitat mahkluk hidup di laut, seperti terumbuh karang dan lainnya,” imbuhnya.

Untuk itu, pemerintah desa berharap kepada oknum- oknum tertentu yang sengaja menyebar luaskan informasi yang tidak benar terhadap pemerintah desa Namtabung, terkait pungutan liar terhadap para nelayan Andon, tentu itu tidak benar dan pemdes tetap tindak lanjut selalu sesuai dengan peraturan desa yang telah ditetapkan.

Reporter : MTT. 05

Editor : Jefry. J

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

2 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

15 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

24 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago