Masyarakat Desa Arui Bab, Dipastikan Terima Upah Kerja Atas Pekerjaan Penimbunan Badan Jalan Desa

June 9, 2023
IMG-20230608-WA0202

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Arui Bab, mediatifatanimbar, id- adanya transparansi serta terjalin kerja sama yang baik antara Pemerintah desa, BPD, para pimpinan RT/RW, Rukun serta masyarakat desa Arui Bab, maka program pembangunan desa berupa penimbunan badan jalan desa dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

Kepala Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ivo Sanamase. Mengungkapkan bahwa, saat ini masyarakat desa Arui Bab sudah boleh menerima upah kerja.
kami dari pihak Pemerintah Desa, dan BPD akan turun ke rukun 12, dengan tujuan untuk menyelesaikan upah kerja terkait dengan penyelesaian penimbunan badan jalan desa beberapa waktu lalu. Ungkap Kades kepada wartawan media ini, saat dimintai keterangan bertempat di rukun 12 desa Arui Bab Kamis (08/6/2023),

Menurutnya, Pelaksanaan pembagian upah kerja penimbunan jalan Desa senilai, Rp. 15 juta per-rukun, namun penyerahan lebih awal di serahkan langsung oleh Pemerintah Desa, BPD Desa Arui Bab, kepada pengurus rukun 12 dan anggotanya, yang sudah boleh menyelesaikan pekerjaan tersebut.

“Saya perlu sampaikan bahwa, ada informasi miring yang berkembang di Desa Arui Bab ini bahwa, Pemerintah Desa tentu tidak akan mampu membayar upah kerja kepada masyarakat, dari beberapa oknum yang tentu tidak bertanggung jawab.” Berbernya.

Kata dia, kalau bukan masyarakat apa arti pemerintah desa dan BPD, kalau bukan masyarakat bagaimana program pembangunan desa bisa berlangsung, “saya menyadari sungguh bahwa, jika tanpa masyakat tentu kami tidak bisa berbuat lebih dan pekerkajaan yang kita tekuni selama ini, adalah merupakan kewajiban kita semua untuk membangun negeri ini, namun sebaliknya, tentu masyarakat juga punya hak untuk harus terima sesuatu berdasarkan kesepakatan, mengapa demikian? karena kewajiban dan hak tidak bisa lepas pisakan satu dengan yang lainnya, terang Sanamse.

Untuk itu, disaat ini kami hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memastikan bahwa hak kita dalam proses pekerjaan penimbunan badan jalan tersebut, kami dari pihak Pemerintah desa dan BPD pastikan bahwa hak masyarakat terkait dengan upah kerja akan diselesaikan. Bebernya

Sedangkan, bagi anggota masyarakat yang tidak sadar dan selalu punya penilaian negatif, silahkan berkoar-koar terhadap kinerja pemerintah, namun kami tetap konsisten untuk melayani tugas negara demi kepentingan masyarakat desa Arui Bab ini. Ujarnya.

“Selain itu salah satu tokoh masyarakat Juliana Urlatu selaku Ketua Rukun 12, saya atas nama Masyarakat menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pemerintah Desa atas transparansi managemen, dan atau keterbukaan kepada kami seluruh masyarakat Desa Arui Bab.”

Dengan hati yang tulus kepada negeri ini, malam ini, kami masyarakat yang tersebar di beberapa Rukun di desa ini, sudah boleh menerima upah kerja terkait dengan pekerjaan penimbunan badan Jalan Desa Arui Bab senilai Rp. 15 juta Khususnya di Rukun 12. tutupnys

Reporter. (MTT.07)

Editor. Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?