Berita Kabupaten Maluku Barat Daya
Tiakur, mediatifatanimbar.id – Dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara terkait Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Watuwei Kecamatan Dawelor-Dawera Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran 2016 – 2017 yang diduga diselewengkan oleh 4 tersangka dengan inisial A.E.K, P.D.J, H.F.A dan A.A kini sedang gencarnya ditangani oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Barat Daya.
Penanganan perkara tersebut tentu menyita waktu cukup lama dengan menguras energi dan pola pikir. Pola tindak dan strategi penyidikan yang dilakukan Penyidik kini telah membuahkan hasil setelah melalui berbagai perbaikan Berkas Perkara telah didorong kembali untuk kedua kalinya sebagai rangkaian Penyerahan Berkas Perkara Tahap I pada Selasa pagi 16/05 ke Kantor Kejaksaan Negeri MBD.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP. Pulung Wietono, S.I.K saat dikonfirmasi oleh Seksi Humas Polres MBD mengatakan, “ Pengiriman kembali Berkas Perkara oleh Penyidik kepada Jaksa Peneliti adalah merupakan suatu rangkaian proses penanganan perkara yang tidak dilepas pisahkan dari tahapan akhir Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 110 ayat 1, 2 dan 3 KUHAP. “
“ Kita telah melimpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri MBD pada Selasa 16/05, sementara ini kita menunggu hasil penelitian Berkas Perkara oleh Jaksa Peneliti dalam kurun waktu 14 hari, nantinya dari hasil penelitian tersebut oleh Jaksa Peneliti akan menyurati kami terkait perkembangan hasil penyidikan yang tertuang dalam Berkas Perkara tersebut. “ tutur Kapolres pada Selasa pagi (30/05/2023).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “ Untuk menepis opini negatif dari publik terkait penanganan perkara ini, disinilah kita tunjukkan kinerja kita sebagai Penyidik secara Profesional, Akuntabel dan Humanis yang menjunjung tinggi supremasi hukum dengan memberikan bentuk pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat teristimewa pelapor sendiri. “
“ Kata Kapolres, apapun hambatan dan kendala yang kita temui namun dengan niat dan tekad serta ketulusan untuk bekerja tanpa pamrih pastilah Tuhan Yang Maha Esa akan membuka jalan sehingga serumit apapun pekerjaan yang kita kerjakan dapat terselesaikan dengan baik. “ ujar Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, “ apabila Berkas Perkara tersebut sesuai hasil penelitian Jaksa Peneliti sudah lengkap dan terpenuhi baik syarat formil maupun syarat materil dan dikuatkan dengan diterbitkannya P-21, maka tahapan selanjutnya yang kita lakukan adalah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti sebagai bentuk penyerahan tahap II ke Kejaksaan Negeri MBD.
Reporter : (MTT.09)
Editor. : Redaksi