Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Juru bicata Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar F. Batlayeri.SH, menyatakan berdasarkan hasil evalusi Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Danyel E. Indey, untuk menjawab tantangan selama ini tentu harus melakukan perubahan anggaran. Ungkap Batalayeri saat melakukan siaran pers di ruang Media Senter Kantor Bupati Lantai 1 Kamis 01/12/2022
Ditanggapi serius terkait pemberitaan pada media Laskar yang disampaikan NN, menurut Juru bicara pemda mengatakan ” mestinya sebagai nara sumber harus paham tentang keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131811211 Tahun 2021 tentang pengangkatan Penjabat Bupati dengan segala kewenangan yang diberikan berdasarkan regulasi dan hal tersebut menjadi kewenangan secara resmi sorang Penjabat Bupati.
“Kata Batlayari terkait perubahan anggaran, harus berdasarkan kewenangan, sekaligus di berikan izin untuk melakukan pemberhentian atau pembatalan terhadap perizinan yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya (lama), jadi kewenangan hukum secara mutlak dalam pemerintahan untuk membatalkan perjanjian lama yang dianggap tidak sah. Selain itu, tugas pokok utama yang harus menjadi perhatian besar adalah memfasilitasi Pemilihan Umum. Berber Batlayari selaku juru bicara pemda.
“Dirinya juga mengatakan, bersyukur bahwa Penjabat Bupati Daniel indey bisa datang di daerah ini, dia melaksanakan tugas yang paling mulia dalam menetralisir pemerintahan yang ada, salah satu diantaranya adalah pengelolaan keuangan yang ada pada APBD 2022, kalau tidak kacau balau pemerintahan ini, ujarnya.
Tambahnya, termasuk dengan ASN tidak dapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena anggaran itu masuk keposisi tersebut, sehingga tentunya tidak sesuai prosedur untuk mekanisme pencairan, maka pencairan sampai pada perubahan, baru bisa robah nomenklaturnya sesuai dengan sistem yang berlaku. “Dirinya pun berharap kepada para ASN agar harus bersabar, kami tidak menuntut karena tahu persis bahwa di dalam APBD 2022 ini, hak-hak ASN termasuk uang makan dan TPP nomenklaturnya berubah total, Tegas dia, tidak mungkin tidak dicairkan, tetap akan dibayarkan dalam tahun 2022.” tandas juru bicara Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Reporter. MTT.03
Editor. Redaksi