Berita Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Polres Kepulauan Tanimbar, Polsek Tanimbar Utara bergerak cepat lakukan tindakan Kepolisian terhadap Laporan Penemuan Sesosok mayat laki-laki berinisial BY (63), asal Wersengal desa Ritabel Kecamatan Tanimbar Utara. Senin (11/07), pukul 10.19 wit.
Mayat (BY) ditemukan dilokasi Warsengal, desa Ritabel, kecamatan Tanimbar Utara oleh Saksi (S) bersama Pelapor (YY) (33) yang adalah anak korban (BY), ketika (BY) 2 (dua) hari tidak pulang kerumah.
Pelapor (YY) kemudian bersama beberapa orang Saksi lainnya yaitu (DL), (HY) dan (S) berinisiatif untuk melakukan Pencarian terhadap korban (BY) yang sudah 2 (dua) hari tak kunjung pulang kerumah. Saat Pencarian, Pelapor (YY) kemudian bertemu dengan saudara (BL) pada Sabtu (09/07), yang mana (BL) kedapatan terakhir memboncengi korban (BY) kemudian Pelapor (YY) menanyakan dilokasi manakah terakhir ayahnya / korban (BY) diturunkan.
“Kemarin kasih turun bapak dimana ?”, tanya Pelapor (YY).
Mendapat Pertanyaan dari (YY), saudara (BL) kemudian menjawab lokasi terakhir dirinya menurunkan korban (BY).
“Kasih turun di Warsengal di depan rumah bapak Josep”. Jawab (BL).
Mendapat jawaban dari (BL), Pelapor (YY) kemudian bersama ketiga orang saksi lainnya yang telah disebutkan, melanjutkan Pencarian terhadap korban (BY) pada lokasi Warsengal yang disebutkan (BL). Kurang lebih 1 (satu) jam, melakukan Pencarian dilokasi TKP Warsengal, desa Ritabel, saksi (S) kemudian mengajak Pelapor (YY) dan saksi lainnya untuk hendak melakukan pencarian disekitar lokasi Sumur namun belum sempat sampai di Sumur, Saksi (S) kemudian melihat kaki korban (BY) di dalam semak-semak dan langsung meneriakan kepada Pelapor (YY) dan 2 (dua) saksi lainnya bahwa dirinya telah menemukan kaki korban (BY).
“Ini antua punya kaki sudah”. teriak (S).
Mendengar teriakan saksi (S), Pelapor (YY) dan 2 (dua) saksi lainnya langsung berlari menuju saksi (S) dan melihat mayat korban (BY) sementara terbaring di dalam semak – semak dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Melihat kondisi mayat Korban (BY), Saksi (S) kemudian melarang Pelapor (YY) dan 2 (dua) saksi lainnya untuk menyentuh mayat korban dan secepatnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek setempat. Pelapor (YY) kemudia langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Tanimbar Utara, sementara para Saksi lainnya menunggu dilokasi TKP sambil menjaga mayat korban (BY).
“Mendapatkan Laporan dari Pelapor (YY), kami langsung merespon cepat dengan melakukan tindakan Kepolisian, turun langsung ke TKP, mengamankan mayat korban (BY) beserta barang bukti untuk kemudian dibawa ke RS dr. Anaktototy Larat untuk dilakukan Visum Et Repertum (VER) guna mengetahui kondisi dan penyebab kematian korban disertai dengan pengambilan keterangan dari para Saksi oleh petugas”. Jelas Kapolsek Tanut Iptu J. Samponu.
Dengan mengantongi hasil Visum dari pihak Medis RS. dr. Anaktoty Larat, Polsek setempat kemudian mengundang pihak keluarga korban dan pihak medis RS. dr. Anaktototy untuk memberikan Penjelasan resmi kepada pihak keluarga korban terkait kondisi dan Penyebab kematian korban, yang mana terhadap hasil Visum Medis menyatakan, korban ditemukan dalam kondisi sudah mulai membusuk karena diperkirakan sudah meninggal selama kurang lebih 48 jam hingga kulit korban sudah mulai terkelupas dan terhadap tubuh Korban (BY) tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan akibat benturan benda keras namun hanya beberapa luka lecet akibat terkena ranting kayu dan akibat korban tertidur di atas batu kerikil.
“Terhadap Penjelasan resmi yang disampaikan oleh Polsek setempat bersama pihak Medis, keluarga korban kemudian bersedia menerima dengan ikhlas kematian korban (BY) dan membuat Pernyataan untuk tidak melakukan proses hukum atas kematian (BY) serta menerima Jenazah korban (BY) dari pihak aparat Polsek setempat dan pihak Medis untuk disemayamkan dan dimakamkan secara baik” sambung Kapolsek.
Dari tubuh korban (BY) aparat setempat juga mengamankan beberapa barang bukti yang merupakan barang milik korban diantaranya 1 (satu) pasang sendal, 1 (satu) buah HP merk Nokia, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok Surya, uang tunai sebesar Rp. 1.085.000 (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah), pakaian korban dan 1 (satu) buah rim.
Berdasarkan keterangan yang juga berhasil diperoleh oleh petugas sesuai keterangan beberapa saksi, korban sudah kurang kebih 1 (satu) bulan mengkonsumsi obat jenis Paramex sebanyak 1 (satu) trip perhari akibat sakit kepala yang diderita.
Sumber : (Humas Polres KT)
Editor : Jefry J