Categories: Daerah

PS Oleh Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Saumlaki, Perkara Perdata, Di Larat, Kec. Tanut

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki- mediatifatanimbar.id-
Pemeriksaan Setempat, (PS), dilangsungkan di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah, atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan Hakim, terhadap kejelasan objek perkara, Jumat (27/01/2023).

PS, dipimpin langsung oleh Hakim ketua, Harya Juang Siregar, SH, didampingi oleh kedua Majelis Hakim, serta Panitera. Perkara terkait dengan sengketa yang berlokasi di Desa Ritabel, Kampung Bugis, Larat, Kecamatan Tanimbar Utara.

“Bertindak sebagai penggugat dalam perkara sengketa tersebut adalah, Agustinus Watratan, sementara, sebagai tergugat, 1 adalah saudari, Mina Watratan, dan tergugat 2, adalah Jefri Oehontoro, masing-masing beralamat di Lamdesar Timur, dan di Larat Kota.”

Hadir dalam Pemeriksaaan Setempat, (PS), Kepala Desa Ritabel, masing-masing pihak, dan bantuan pihak keamanan dari Polsek Tanimbar Utara, atas permintaan Majelis Hakim, PS. Obyek sengketa tersebut telah dilihat, dicek, oleh Hakim dalam perkara sengketa tersebut, secara langsung juga Hakim bertanya kepada masing-masing pihak, sehingga PS tersebut berlangsung aman dan terkendali, saat di lokasi obyek.. 

Wawancara singkat oleh wartawan media ini, dengan Hakim Ketua dalam perkara tersebut, mengatakan bahwa, Terkait dengan PS, apakah memiliki bukti, atau petunjuk? Hakim Ketua, Harya Juang Siregar, SH, mengatakan, Pemeriksaan Setempat (PS), bertujuan untuk melihat secara langsung obyek sengketa, untuk batas-batasnya, dan juga memastikan lokasi obyek sengketa serta keberadaannya. Tambahnya, PS juga bisa dijadikan sebagai petunjuk dalam proses pembuktian nanti. Ujar Hakim Ketua.

“Terkait dengan bukti, itu juga tergantung para pihak, bukti apa yang pihak-pihak ajukan, sambil mencontohkan surat, saksi, kemudian akan disesuaikan dengan hasil sengketa yang sudah kita lihat, demikian menurut Hakim Harya, mengakhiri pernyataannya.” (*)

Editor : Redaksi

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

8 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

21 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago