Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatatanimbar.id- Masyarakat Desa Sangliat Krawain melalui perwakilan dari pihak BPD, tokoh Gereja, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat telah melaporkan Kepala Desa, Sekdes dan Kaur Keuangan (mantan bendahara desa) kepada Pemerintah Daerah Kebupaten Kepulauan Tanimbar terkait Kasus Korupsi Dana Desa (DD) sejak tahun 2018 hingga 2023 belum juga terselesaikan.
Laporan aspirasi masyarakat terkat Permohonan Pemberhentian terhadap ketiga aparat desa tersebut disampaikan secara terbuka kepada Pemda Tanimbar, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Berdasarkan hal itu maka kami melaporkan kasus korupsi yang telah dilakukan oleh Permerintah desa Sangliat Krawain di antaranya Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Kesejahteraan karena mereka telah melakukan penyelewengan terhadap keuangan dana desa dari sejak tahun 2018 hingga tahun 2023,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang hadir.
Kasus korupsi pemdes tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat desa Sangliat Krawain Kecamatan Wertamrian dikala itu, dan kini telah ditangani secara baik oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar melalui Inspektorat daerah. Sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak Inspektorat Daerah Kepulaaun Tanimbar dan dari hasil pemeriksaan tersebut telah terbukti adanya penyalahgunaan keuangan negara (korupsi) yang dilakukan oleh 3 (tiga) oknum pemdes tersebut.
Langkah yang diambil Oleh Inspektorat daerah adalah memberikan rekomendasi kepada tiga oknum pemdes tersebut, agar dari hasil korupsi segera dikembalikan ke kas desa selama 60 hari sesuai Undang-Undang yang berlaku dari tanggal 30 Juli 2024 hingga 30 September 2024. Dari rens waktu tersebut sudah melewati waktu yang ditetapkan, namun dari pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih juga memberikan toleransi waktu 4 hari tambahan hingga tanggal 4 Oktober 2024.
“Namun kebijakan yang diambil oleh Inspektorat Daerah Sesuai undang-undang yang berlaku tidak diindahkan oleh para PELAKU KORUPTOR. Selain itu juga para pelaku tidak memiliki itikad baik dan niat baik untuk mengembalikan kerungian keuangan negara sesuai rekomendasi yang telah disampaikan oleh Inspektorat daerah berdasarkan hasil temuan selama pemeriksaan,” terangnya lanjut.
Hal itu, dapat dipastikan bahwa Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa Sangliat Krawain tentunya tidak mengindahkan Pemerintah Daerah dan juga tidak punya niat baik untuk mengembalikan hasil korupsi sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah. Ungkap, sejumlah Tokoh penting desa Sangliat kepada wartawan media ini Rabu 29/10/2024.
Mengingat ketiga Oknum KORUPTOR di atas tidak mengindahkan Pemerintah Daerah dalam Hal ini Inspektorat daerah maka, kami segenap Masyarakat (tokoh Pemuda, tokoh Adat dan Tokoh Agama) desa Sangliat Krawain menyuarakan aspirasi ini bersama BPD desa Sangliat Krawain menyatakan secara tegas bahwa, ketiga Oknum Koruptor tersebut yang terlampir dalam laporan, harus ditindak tegas sesuai prosedur hukum negara RI, dan segera diberhentikan dari Jabatan. Mengapa?
Menipu Pemerintah Daerah Kepualaun Tanimbar melalui Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif” serta tidak punya niat baik untuk pengembalian dana hasil korupsi berdasarkan temuan pemeriksaan Inspektoarat Daerah Kepulauan Tanimbar.
Diakhir laporan pernyataan sikap, segenap masyarakat desa Sangliat Krawain Kecamatan Wertamrian melalui Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Adat dan Tokoh Perempuan, berharap agar menjadi perhatian serius dari Ibu Penjabat Bupati Kepualauan Tanimbar, agar ketiga oknum tersebut segera di proses hukum dan berhentikan dari kabatan, demi menjamin dan menormalisasi lajunya roda Pemerintahan desa Sangliat Krawain Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepualauan Tanimbar ke depan yang lebih baik.
(TT-03)