Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Pemberitaan yang di publikan media tifa tanimbar terkait dengan pemberhentian Kaur keuangan Desa Atubul Dol Rosa D. Ongirwalu oleh Kepala Desa Casianus Ngoranmele berdasarkan rekomendasi Camat Wertamrian Cayetanus Batmomolin.
Pemberitaan yang di publikasikan berdasarkan data riil (Fakta) yang diterima media tifa tanimbar berupa SK pemecatan secara resmi dengan Nomor: 141-11 Tahun 2024 tertanggal 14 Juni 2024 tentang ” Pemberhentian dan pengangkatan kepala urusan keuangan Desa Atunul Dol Kecamatan Wertamrian Kab. Kepulauan Tanimbar” yang disampaikan langsung oleh kedua nara sumber yang berasal dari desa Atubul Dol antara lain; Irwan/ Viktorianus Buardalam dan Abraham Lerebulan berdasarkan hasil perjuangan mereka selama ini, jelas Nara sumber.
Mendasari pemberitaan tersebut, Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Atubul Dol Kecamatan Wertamrian Rosa D. Ongirwalu merasa tidak nyaman terhadap pemberitaan tersebut sehingga mendatangi Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar Sabtu, 15/06/2024 pkl 21.13 Wit untuk memberikan hak jawabnya dan atau mengklarifikasi, mengingat pemberitaan terhadap dirinya sangat tidak memenuhi unsur, karena hingga hari ini dirinya belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dirinya oleh Kepala Desa Atubul Dol Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ujarnya
“Rosa D.Ongirwalu, selaku Kaur Keuangan desa benar-besar sangat kecewa atas tindakan dan perbuatan kejam yang dilakukan oleh Kepala Desanya Casinus Ngoranmele yang sesungguhnya sangat bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, mengapa? karena SK pemberhentian terhadap dirinya sampai hari ini belum juga diserahkan kepadanya.”
Lebih mirisnya lagi, SK Pemberhentian terhadap dirinya yang tentunya masih menjadi rahasia kerja pemerintah karena belum terealisasi sesuai tuntutan administrasi pemerintah seperti penandatanganan berita acara penyerahan SK pemberhentian dan lainnya, Kepala Desa Casianus sudah menyampaikan SK pemberhentian tersebut kepada masyarakat luas, terang Rosa.
Lebih lanjut, Kata Rosa D. Ongirwalu, karena perbuatan Kepala Desa yang benar-benar sangat bertentangan dengan ketentuan dan juga kepada nara sumber yang mengedarkannya, tentu kami akan proses secara hukum. Selain itu, dirinya pun menyatakan karena sudah beredar luas di masyarakat terkait SK pemberhentian tersebut maka pasti saja ada dugaan di tengah masyarakat bahwa dirinya telah menyalahgunakan keuangan desa.
Akhirnya dengan niat hati yang tulus, dirinya menyatakan bahwa yang dilakukan Kepala Desa Atubul Dol Casianus Ngoranmele selama ini telah melakukan sejumlah kebijakan-kebijakan tertentu dari setiap item kegiatan telah terstruktur dalam APBDes
Selain itu, dirinya menyatakan bahwa SK pemberhentian terhadap dirinya sangat tidak mendasar, karena berdasarkan tugas dan fungsinya sebagai bendahara desa sampai saat ini baik dari pihak DPMD, dan Inspektorat daerah belum pernah ditetapkan bersalah dalam pelaksanaan tugasnya, tutupnya.
Reporter : (TT-03)
Editor. : Redaksi