Rumwarin : Perda Terkait Perlindungan Dan Kebakaran Hutan Pemda KepTan Mendukung Penuh

October 6, 2022
IMG-20221006-WA0029

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Sub. Bagian Perundang-undangan ada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Thomas A. Rumwarin. SH.MH, menyatakan bahwa Perda terkait perlindungan dan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia lebih khusus di daerah ini tentu menjadi permasalahan yang klasic yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam penanganannya. Kata Thomas kepada wartawan media ini, saat ditemui, di selah-selah kegiatan sosialisasi Perda yang digelar di vila Bukit Indah pada Kamis, 06/10/2022.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi Perda yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan provinsi Maluku, tentu kita harus bersyukur karena kehutanan sekarang merupakan kewenangan Provinsi sehingga dengan adanya Perda yang sudah resmi disahkan tersebut diharapkan kiranya dapat meminimalisir potensi kebakaran hutan lahan yang sering dihadapi di Kepulauan Tanimbar, pungkasnya.

Lanjut dia, dengan adanya Peraturan Daerah tersebut, tentu adanya sangsi berupa sangsi administrasi dan sangsi pidana bagi orang atau kelompok yang sengaja melakukan kebakaran hutan atau lahan. Untuk itu lewat hadirnya Perda tersebut maka menjadi acuan untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap pelaku yang sengaja melakukan kebakaran hutan atau lahan.jelas Rumwarin.

Kata Rumwarin, terkait dengan sosialisasi Peraturan Daerah tersebut, daerah ini tetap menyambut secara positif dan sangat baik. Tambah dia, “Harapan kami, semoga peraturan pelaksana melalui peraturan Gubernur yang akan dibentuk di daerah ini agar segera ditindak lanjuti, untuk mengisi kekosongan hukum penjelasan yang dijabarkan dalam sosialisasi tadi, selanjutnya dirinya pun berharap agar ada pendelegasian misalnya insentif dan satgas perlu dibentuk dengan peraturan Gubenur agar eksekusi dilapangan dapat berjalan dengan baik. pinta Rumwarin.

Jika organisasi tersebut sudah terbentuk dengan baik, maka  program yang baik ini akan sesegera mungkin ditindak lanjuti ke tingkat kecamatan dan desa di daerah ini, agar masyarakat memahami benar terkait dengan apa manfaat dari hutan dan lahan itu sendiri. tutupnya.

Reporter. MTT.03

Editor. Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?