Saksi Ahli PF : Penetapan PF sebagai Tersangka Inprosedural dan Sangat Tidak Adil

July 24, 2024
IMG-20240725-WA0032

Berita Kabupaten Kepulaun Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Sidang hari kedua Praperadilan antara Pemohon Petrus Fatlolon (PF) dan Termohon Kejaksaan Negeri Saumlaki Kepulauan Tanimbar memasuki agenda mendengarkan para saksi, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri II Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu, 24/7/2024.

Saksi ahli, Dr. John Dirk Pasalbessy, SH., M.Hum yang dihadirkan PH PF mengungkapkan bahwa penetapan tersangka PF inprosedural dan bahkan melanggar asas keadilan.

“Bukti yang disampaikan kepada majelis hakim, bahwa perintah penyidikan itu Sprindik 4 Januari dan 30 Januari yang mana itu bagian dari dua tersangka, Ruben B. Moriolkosu (RBM) dan Petrus Masela (PM).
Apakah diperkenankan surat perintah penyidikan didahului dengan penetapan tersangka?” Tanya salah 1 PH PF kepada saksi ahli.

“Pada umumnya yang saya ketahui sprindik adalah surat perintah dari atasan kepada bawahan yang intinya anda ditugaskan untuk melakukan penyidikan. Pertanyaannya adalah apakah otomatis subjek yang ditetapkan sudah menjadi tersangka? Belum kan? Penyidikan yang dilakukan dalam menemukan 2 alat bukti adalah serangkaian tindakan penyidik dalam menemukan 2 alat bukti dan membuat terang perkara dan menemukan pelaku. Itu yang harus hati-hati digunakan.
Dalam surat Jaksa Agung tahun 2010 dikatakan bahwa sprindik itu diikuti dengan penetapan tersangka. Itu berarti sprindik menjadi dasar penetapan tersangka.” Ungkap Saksi Ahli Pasalbessy.

Lebih lanjut PH PF bertanya untuk menggali gagasan saksi ahli. “Berarti bisa dipastikan bahwa penetapan tersangka PF didasarkan pada sprindik yang mendasari penetapan tersangka RBM dan PM. Apakah tindakan dari penyidik penetapan tersangka atas dasar demikian sesuai dengan peraturan perUUan ataukan tindakan sewenang-wenang?” Tanya PH PF.

“Sebagaimana yang saya jelaskan, sprindik dikeluarkan sebagai perintah atasan kepada bawahan. Itu berarti tindakan penyidikan baru dimulai. Bagaimana mungkin penetapan tersangka yang subjeknya berbeda sebagaimana yang disebutkan dalam surat yang diekspos tadi. Karena tidak disebutkan tentang PF disitu. Dasarnya pada sprindik pertama dan kedua tanggal 4 dan 30 itu. Lalu kemudian substansi hasil pemeriksaan dari dua (RBM dan PM) pasti berbeda dengan PF. Hasil pemeriksaan PF belum tentu sama dengan keduanya. Bagaimana dia ditetapkan sebagai tersangka dengan sprindik yang sama? Jenis Sprindik itu menunjuk pada objek dan sukjek dari orang yang diperiksa.” Ulas Pasalbessy yang juga adalah penyidik dan akademisi di bidang hukum pidana.

Untuk lebih menyakinkan, PH PF bertanya bahwa apakah penetapan tersangka PF sudah memenuhi kualifikasi 2 alat bukti? Karena semua berkas untuk penetapan PF itu didasarkan pada sprindik dan bekas perkara yang sudah P21 dan sudah disidangkan di pengadilan.?

Saksi ahli meneruskan pendapatnya dengan mohon izin kepada Yang Mulai Hakim.
“Mohon izin Yang Mulia. Saya menduga, saya kuatir bahwa penetapan tersangka PF tidak sesuai dengan 2 sprindik yang dikeluarkan untuk saudara Ruben dan saudara Petrus Masela. Itu sesuatu yang berbeda. Dan itu tidak adil, sangat, sangat tidak adil.
Harus diterbitkan sprindik yang baru, materinya boleh disamakan supaya membuktikan bahwa ada kewenangan penuntut umum untuk melakukan proses pemeriksaan ulang.” Tegas Saksi.

Diketahui bahwa alasan dasar PF mengajukan praperadilan adalah dahlil bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi 2 alat bukti yang sah sesuai dengan 148 KUHP.

“Yang dipakai oleh termohon adalah sesuatu yang belum berkekuatan hukum tetap. Dasar penetapan tersangka itukan harusnya dengan laporan. Nah, kalo dari pengembangan, sedangkan putusan pengadilan menyatakan bahwa beban kerugian negara yang dibebankan kepada PF itu dikesampingkan. Walaupun ada banding. Dengan demikian penetapan tersangka terhadap PF tidak memenuhi 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam 148 KUHP ayat 1. Yang berikut, yang tadi diungkapkan oleh teman kami itu sesuatu yang menjurus pada dugaan pemerasan. Ada bukti CCTV. Tadi yang hadir baru saksi. Esok kami hadirkan sebagai bukti bahwa dahlil yang kami sampaikan adalah benar.” Ungkap A. Hatane salah 2 PH PF kepada wartawan usai sidang hari ke-2.

Reporter : (TT 06)
Editor : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?