Berita Kabupaten Maluku Barat Daya
Tiakur, mediatifatanimbar.id- Dalam mendukung tugas-tugas Kepolisan, Satuan Lalu Lintas Polres Maluku Barat Daya menggelar Pelayanan Prima dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berbagai inovasi sudah dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan publik dengan menggunakan mobil pelayanan SIM keliling, disamping itu upaya pembenahan terus dilakukan pada ruang pelayanan pembuatan SIM pada mobil pelayanan SIM Satuan Lantas Polres MBD dalam rangka mendukung program Kapolri Presisi tahun 2023 dengan mengutamakan pelayanan yang mudah bagi masyarakat.
Personel yang ditempatkan pada bagian pelayanan publik (Pembuatan SIM) adalah yang sudah berkualitas dimana telah mengikuti pelatihan dari berbagai instuktur eksternal Polri guna meningkatkan pelayanan publik dalam melayani masyarakat.
Kapolres Maluku Barat daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K saat dikonfirmasi oleh Seksi Humas Polres MBD mengatakan, “ dalam meningkatkan mutu pelayanan oleh Satuan Lantas Polres MBD, kami telah menempatkan personel khusus dan telah dibekali dengan kemampuan dan skill dalam mengoperasikan perangkat elektronik teknologi digital untuk menunjang pelayanan pembuatan SIM. “
“ Personel yang ditempatkan harus mempunyai kemampuan dan skill dalam mengoperasikan perangkat elektronik untuk menunjang pelayanan pembuatan SIM, disamping itu ditunjang pula oleh sikap tampang, karakter dan profil petugas pelayanan yang dinilai baik. “ tutur Kapolres MBD pada Kamis pagi (25/05/2023).
“ Masa berlaku Surat Izin Mengemudi selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 85 yang berbunyi SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, “ imbuh Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, “ mulai dari awal pendaftaran, persyaratan yang wajib dipenuhi, lokel uji teori hingga praktek lapangan semuanya sudah sesuai dengan standarisasi penerapan aturan untuk pengurusan SIM. “
“ Kami beroptimis untuk terus mensosialisasikan Kamtibselcarlantas kepada masyarakat guna meningkatkan adanya kesadaran masyarakat untuk mengurus SIM sebagai salah satu kelengkapan utama dalam berkendaraan, sebab jika terjadi kecelakaan maka asuransi kecelakaan bisa diklaim artinya jika SIM ada maka legal untuk asuransi, “ tutup Kapolres MBD.
Reporter : (MTT.09)
Editor. : Redaksi