Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Sambutan Penjabat Bupati yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Drs.R. Muriolkosu. MM menyatakan bahwa Sdr Olvin M.Gosan harap meningkatkan efektifitas tugas kelembagaan Legislatif sebagai mitra Pemerintah Daerah dan unsur Pemerintahan Daerah. Ungkap Sekda saat menghadiri acara Pelantikan DPRD antar waktu yang di gelar di ruang rapat DPRD Kepulauan Tanimbar pada Jamat 21/10/2022.
Menurut Sekda berdasarkan Peraturan Pemerintah No, 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pasa 27ayat 3 menebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung mulai sumpah janji dan berakhir. Namun masa jabatan tidak dapat terlaksana sampai selesai karena terjadi suatu halangan seperti yang diamanatkan dalam pasal 99 yaitu anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Jelas Sekda
Sambung dia, demi kelancaraan pelaksanaan Lembaga Legislatif di DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam pengisian kekosongan anggota DPRD antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam partai politik dan Dapil yang sama.
Sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) maka, Sdr Olvin Gosan telah mendapat rekomendasi dan akhirnya mendapat persetujuan melalui Keputusan Gubernur Maluku No. 676 Tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pergantian antar waktu Sdr Olvin M.Gosan sebagai anggota DPRD Kepulauan Tanimbar sisa masa jabatan 2019-2024, tertanggal 27 September 2022.
” Saya sangat menyangupi baik proses pergantian antar waktu yang sudah melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini menandakan bahwa proses demokrasi di daerah ini, khususnya sudah berjalan sesuai koridornya dan juga perlu disadari bahwa amanah yang telah dititipkan kepada kita semua dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.” Tambah dia, dirinya mengajak agar kita secara bersama-sama membangun Daerah ini yang lebih baik kedepannya bersama seluruh elemen masyarakat.
Muriolkosu berharap, sebagai DPRD yang baru segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang tentu menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan yang memiliki kewenangan dalam legislasi anggaran dan pengawasan.
Sebelum mengakhiri sambutanya, dirinya mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Nelson atas pengabdiannya selama ini, dan kepada Sdr Olvin Gosan dirinya menyampaikan selamat menjalankan tugas dengan harapan segera menyesuaikan diri dan berkipra dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan dasar kepada masyarakat, tandas Sekda
Turut hadir dalam kegiatan pelantikan Antar waktu tersebut diantaranya Pimpinan dan Anggota Krpulauan Tanimbar, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Tanimbar, Staf Ahki Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan OPD lingkup Pemerinta Daerah Kepulauan Tanimbar, para Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD Para Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat, Ketua KPUD, Ketua BAWASLU dan Pimpinan Partai Golkar Kepulauan Tanimbar.
Reporter. MTT.03
Editor. Redaksi