Serahkan SK, Wabup Minta CPNS dan PPPK Jadi Pilar Tanimbar Maju

June 16, 2025
GridArt_20250617_073508677

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 84 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 5883 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak pada Senin, 16 Juni 2025 di Gedung Natar Kaumpu, Saumlaki.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa keberadaan ASN baru diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam pelaksanaan visi Tanimbar Maju serta misi pembangunan yang adil, mandiri, dan berkelanjutan. 

Wabup Kepulauan Tanimbar, Juliana Ch Ratuanak saat menyampaikan sambutan pada acara penyerahan SK CPNS dan PPPK

Ia menekankan pentingnya integritas dan nilai dasar ASN berAKHLAK sebagai fondasi dalam pengabdian kepada masyarakat.

“Tanimbar membutuhkan ASN yang kreatif, inovatif, dan berkompeten. Saudara-saudari yang hari ini menerima SK adalah bagian dari tonggak kemajuan daerah ini,” tegas Ratuanak.

Wakil Bupati juga memberikan perhatian khusus kepada para PPPK yang sebelumnya telah mengabdi sebagai tenaga honorer.

Ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi mereka selama ini, serta mengajak untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam status baru sebagai bagian dari aparatur negara.

“Kesempatan menjadi ASN harus dihargai melalui kontribusi nyata. Tunjukkan bahwa anda memang layak dan pantas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan ungkapan duka cita mendalam atas wafatnya salah satu ASN yang seharusnya turut menerima SK pengangkatan hari itu. 

Ia mengajak seluruh peserta dan undangan untuk mendoakan almarhum serta memberi dukungan moril bagi keluarga yang ditinggalkan.

Acara tersebut turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, para pejabat struktural di jajaran Pemda, pimpinan umat beragama, serta seluruh ASN penerima SK CPNS dan PPPK.

(TT-01)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?