Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Desa Lumasebu Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Silas Lambiombir mengungkapkan bahwa, berdasarkan rencana pemenuhan hidup masyarakatnya ke depan maka dirinya menggagas untuk rapat umum Minggu 28 April 2024 untuk memastikan pertimbangan terkait hasil kekayaan luat dan darat di petuanan desa Lumasebu untuk di sasi.
Melalui rapat negeri tersebut, telah memperoleh kesepakan bersama bahwa, kekayaan alam di wilayah kekuasaannya harus di sasi sehingga pada saatnya panen, dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup warganya. Akhirnya kesepakatan sasi laut dan darat diwujudkan bersama masyarakat yang bertempat di Rumah Adat desa Lumasebu Kecamatan Kormomolin Sabtu 04/05/2024.
Kepala desa Lumasebu Lambiombir dalam arahannya mengatakan, patut hal ini dilakukan agar selain melestarikan hasil laut dan darat, juga bertujuan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat.
Terkait sasi ini juga dapat menjadi pelajaran berharga buat masyarakat agar merubah mindset masyarakat yang salah ke jalan yang benar serta masyarakat dapat menghargai milik dan kepunyaan orang lain.
Kalau perlu yah minta, jangan mencuri tandasnya.
Selain itu dalam rapat negeri itu, ada sejumlah ketentuan yang disepakati bersama melalui rapat negeri tersebut
antara lain;
-Pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 berlangsungnya upacara sasi Adat untuk hasil laut dan darat desa Lumasebu. Sasi adat di laksanakan di rumah adat desa kemudian setiap kepala keluarga wajib memberikan uang Natcar sasi untuk kemudian dibawah oleh lembaga adat bersama masyarakat dan didoakan oleh pendeta dalam Ibadah minggu besok 5 Mei 2024
– Penetapan sangsi yang diberikan kepada masyarakat desa lumasebu atau desa tetangga lainnya yang apabila kedapatan mengambil hasil laut ataupun darat, maka wajib denda senilai Rp 10 Juta.
– Apabila kedapatan, ada warga desa Lumasebu yang membawa masyarakat desa tetangga untuk mengambil hasil laut dan darat, maka beban dendanya harus dibagi dua yaitu masing-masing pihak senilai Rp. 5 Juta
– Cara sasi yang dipakai dalam upacara sasi adat adalah; Ketua lembaga adat (ketua Mela) mendoakan sesuai tradisi adat baik kepada Tuhan dan leluhur, ditandai dengan campur tanah dan air laut kemudian kebaskan ke seluruh masyarakat desa Lumasebu.
– Para pemilik petuanan baik di laut maupun di darat, sebelumnya bersama marga pemilik petuanan darat maupun laut, masing-masing sudah wajib melakukan ritual adat secara khusus pada petuanan masing-masing, selanjutnya mengambil sedikit tanah dari masing-masing petuanan dicampur dengan air laut dibawa ke rumah adat untuk didoakan dikelilingi oleh para anggotanya.
Menurut Tua adat desa Lumasebu, mengingat ritual adat yang dilaksanakan dalam sasi hasil ini, tentu sangat sakral, sehingga diminta kesediaan Pemerintah desa untuk menyurati para kades di masing-masing desa tetangga sebagai pemberitahuan resmi dan tembusannya kepada camat kormomolin dan kapolsek Kormomolin serta camat Nirunmas dan kapolsek Nirunmas, agar mereka juga turut mengetahui acara adat yang telah dilakukan di Desa Lumasebu ini. dan hal itu Kepala Desa menyetujui dan akan memastikan harapan yang diamanatkan oleh tua adat (mela) bersama anggotanya. tutupnya.
Reporter : (TT-09)
Editor. : Redaksi