Tuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun PKBM LELEMUKU Selenggarakan Uji Kesetaraan Paket C

May 21, 2024
IMG-20240521-WA0041

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Untuk menyelesaikan pendidikan Menengah Atas dapat ditempuh melalui tiga jalur yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Ungkap Ketua PKBM Lelemuku Luter S. Wahilaitwan kepada Wartawan media ini, bertempat kantor PKBM Lelemuku Larat Senin 20/05/2024

Menyikapi belum tuntasnya Wajib Belajar 12 Tahun yaitu SD 6 tahun, SMP 3 tahun dan SMA/SMK 3 Tahun serta angka putus sekolah yang cukup tinggi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar maka Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) LELEMUKU terakreditasi B, yang bergerak pada Pendidikan Nonformal menyelenggarakan Uji Kesetaraan Paket C bagi siswa putus sekolah di Kota Larat Kecamatan Tanimbar Utara secara online mandiri.

Kegiatan Uji Kesetaraan (UK) Paket C ini diikuti 22 peserta didik yang di buka oleh Pemerintah Kecamatan Tanimbar Utara diwakilkan oleh Sekcam dan dihadiri Korwil Dinas Pendidikan Tanut.

Pemerintah Kecamatan memberikan apresiasi dan mengharapkan peran Pengelola Lembaga PKBM LELEMUKU agar dapat membantu Pemerintah dalam menekan angka putus sekolah di Kecamatan Tanimbar Utara sekaligus dapat memberikan kontribusi bagi dunia pendidikan di Kecamatan Tanimbar Utara.

Pelaksanaan Uji Kesetaraan secara online dan Mandiri bisa dilaksanakan oleh PKBM LELEMUKU atas bantuan sarana komputer dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, demikian disampaikan oleh Ketua PKBM LELEMUKU Luther S. Wahilaitwan, SE.

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?