Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yacobus Silan dan Tokoh masyarakat Liberatus Batlyaware desa Sangliat Krawain Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan bahwa, berdasarkan rekomendasi terkait dugaan korupsi pada pemerintahan desa Sangliat Krawain maka, kami meminta agar hentikan sementara pencairan anggaran Desa sambil menunggu progres hasil Rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Inspektorat.
Ungkap mereka kepada wartawan media ini, saat datangi Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar Jumat 16/08/2024 pkl 10.42 Wit.
Kepada media ini, Wakil Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Inspektorat Daerah, meskipun laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa, oleh pihak pemerintah desa Sangliat Krawain sudah cukup lama, namun atas kerja keras Inspektorat Daerah, kini Rekomendasi secara resmi telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah, yang mana sudah di terima oleh pihak-pihak yang berkompeten.
Untuk menjamin keutuhan kepentingan orang banyak maka, kami berharap selama progres rekomendasi tersebut belum dinyatakan tuntas maka, kami minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berkenaan, anggaran desanya untuk sementara belum bisa dilakukan pencairan sambil menunggu kepastian hukum terkait dengan hasil kerja keras Inspektorat Daerah yang mana telah menetapkan rekomendasi demi mengamankan sejumlah keuangan negara yang telah di selewengkan oleh pemerintah desa Sangliat krawain selama ini. Beber Liberatus.
Menurut Liberatus, selaku tokoh masyarakat desa Sangliat Krawain, saat bertemu langsung dengan Irban Dua Lethulur pada tanggal 02 Agustus 2024 menjelaskan bahwa, dari Inspektorat daerah sudah pastikan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan oleh Pemerintah Desa tentu telah merugikan keuangan negara senilai Rp.4 ratusan juta, yang sudah di tetapkan dalam rekomendasi tersebut.
Menurut penyampaian Irban dua sesuai hasil rekomendasi yang dibacakan, para pelaku yang terdaftar dalam penyalahgunaan keuangan desa diantaranya;
– NN, selaku Supplier senilai Rp. 100 Juta lebih
– AM, selaku Sekretaris Desa senilai kurang lebih Rp.100 juta.
– ST, selaku Kasie Kesra senilai Rp. Kurang lebih 70an Juta
– PB, Mantan Pj Desa senilai tidak disebutkan tetapi disampaikan nilainya cukup fantastis.
– BB selaku Kades Rp. 25 Juta
– KW selaku Pj desa di tahun 2019 senilai kurang lebih Rp 10an juta.
Adanya keterbukaan dari pihak Inspektorat daerah ini kata Liberatus, membuat kami masyarakat desa Sangliat Krawain tentu merasa terhibur dan senang. walaupun progres rekomendasi tersebut sampai hari ini belum terselesaikan.
“Kami sadar bahwa, segala sesuatu tentu harus memenuhi unsur. Untuk itu, tenggang waktu kurang telah yang dipastikan oleh pemerintah selama kurang lebih 60 hari kedepan untuk proses pengembalian tetap kami menghargai.” Ujarnya
” Mengakhiri penjelasannya, saya berharap, dalam kurung waktu yang di tetapkan jika belum memenuhi unsur maka, sejumlah dana untuk kepentingan desa jangan di cairkan sebelum kasus ini mendapat kepastian hukum (pengembalian). Tambah dia, Jika sampai pada tanggal yang di tetapkan untuk pengembalian belum terjawab maka, permintaannya adalah harus dinonaktifkan dari jabatan dan tetap proses hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku”. Tutupnya.
Reporter : (TT-03)
Editor. : Redaksi