Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Brampi Muriolkosu.SH, mengungkapkan bahwa, setelah mencermati ruang lingkup dari Organisasi Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) tentunya bukan bagian pelaksana dari Makanan Gizi Gratis. Ungkap Plh Sekda kepada media inisaat dimintai keterangan bertempat di Kantor DPRD Kepulauan Tanimbar Kamis 6/2/2025
Menurut Plh Skretaris Daerah Kepulauan Tanimbar, Organisasi Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) itu merupakan organisasi kemasyarakatan yang sifatnya hirarki dan berbadan hukum telah terdaftar pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Demikian maka, Kabupaten Kepulauan Tanimbar setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen BRNR, dinyatakan lengkap, dan telah diterbitkan surat keterangan tanda daftar tehadap keabsaan dokumen organisasi tersebut. Ujarnya
Demikian maka, organisasi BRNR benar-benar merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan dari aspek legalitas itu sah. Ucap plh Sekda.
Lebih jelas kata Plh Sekda Brampi Muriolkisu, ketika mencermati dan memperlajari ruang lingkup dari organisasi tersebut dalam anggaran dasar, kemudian mempelajari syarat yang harus dipenuhi secara normatif maka, organisasi BRNR itu “bukan pelaksana makanan bergizi gratis.” Pungkasnya
Sebelum mengakhiri penjelasannya Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepupauan Tanimbar merasa perlu menjelaskan secara transparan agar diketahi juga oleh warga di Kabupaten yang berjuluk bumi duanlolat ini bahwa, organisasi BRNR ini saat dicermati secara faktual dari anggaran dasarnya maka, secara spesifik lebih bergerak dibidang sosial dan ekonomi, tutupnya.
(TT-03)