Piterson Rangkoratat Dilantik Sebagai PENJABAT BUPATI KEPULAUAN TANIMBAR

November 27, 2023
19

Saumlaki, mediatifatanimmbar.id

Piterson Rangkoratat, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilantik oleh Bupati MTB Bitsael S Temmar pada 19 Desember 2016 silam, kemudian didemosi oleh Bupti Petrus Fatlolon, SH,MH menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangun dan SDM itu, kini dilantik sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pelantikan Piterson Rangkoratat, Putra Tanimbar tersebut dilaksanakan pada Senin (27/11/2023) malam di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, yang sekaligus menggantikan Pj. Bupati Kepuluan Tanimbar sebelumnya, Ruben Benharvioto Moriolkossu sesuai dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6166 tanggal 17 November 2023.

Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan

“Berdasarkan peraturan Menteri dalam Negeri No. 4 tahun 2023 pasal 14 ayat 2 huruf b menegaskan masa jabatan 1 tahun sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Ketentuan tersebut menjadi dasar Menteri Dalam Negeri menetapkan keputusan pergantian jabatan Bupati Kepulauan Tanimbar.

Dengan adanya peristiwa penetapan tersangka Ruben Benharvioto Moriolkossu (Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dinilai ikut bertanggungjawab  dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 1 Miliar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023) oleh Gubernur Maluku, berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Karena itu, harapan besar Gubernur Maluku kepada Pj. Bupati Tanimbar agar mengambil langkah cepat, berkoordinasi dengan forkopimda, DPRD, dan internal birokrasi Pemda KKT, begitu pula dengan instansi vertikal, TNI-Polri, dan lembaga pemerintah lainnya.

“Saya tegaskan kepada saudara pejabat Bupati, agar memperhatikan sungguh-sungguh setiap aturan kepegawaian maupun aturan keuangan dalam rangka konsolidasi birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat tetap berjalan secara baik,” tegas Gubernur.

Lanjut Gubernur dalam sambutannya, Gubernur juga menugaskan kepada Penjabat Bupati untuk memastikan alokasi anggaran Pilkada harus terakomodir pada APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar baik di tahun 2023 maupun di tahun 2024, sesuai dengan Keputusan dan ketentuan pasal 166 ayat 1 Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemlilihan Gubernur, Bupati, Walikota, dan aturan turunannya menegaskan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dibebankan pada APBD. Gubernur juga menegaskan kepada Pj. Bupati Rangkoratat agar. 

“Tugas saudara pejabat sebagaimana disebutkan dalam keputusan menteri dalam negeri, adalah memfasilitasi dan mensukseskan pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden serta pilkada serentak tahun 2024, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkup pemerintah daerah,” tambah Gubernur.

Di akhir sambutannya, Gubernur berrterima kasih kepada Ruben Benharvioto Moriolkossu dan keluarga serta mengucapkan selamat bertugas kepada Pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar yang baru, Piterson Rangkoratat, dengan gaya khasnya sambil berpantun dari saumlaki hendak ke selaru, singgah sebentar di kota larat. Pa Pit mendapat tugas yang baru, kita semua ucapkan selamat. Mentari terbit di pagi yang cerah, awal langkah dengan doa dan sholat, satukan sikap dukung program pemerintah, ayo semangat bangun negeri duan lolat.

Peristiwa pelantikan ini dihadiri oleh Forkopimda Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Sekda Maluku, Ketua Tim PKK Provinsi Maluku, Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Maluku,  Forkopimda KKT, pimpinan dan anggota DPRD KKT, pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penulis      : MTT.01

Editor       : Redakis

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?