A.Hatane: Alasan Termohon di Duga Dibuat-Buat Terkait Sidang Praperadilan Yang di Ajukan Pemohon (PF)

July 16, 2024
IMG-20240716-WA0177

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Penasehat Hukum pemohon (Petrus Fatlolon) Dr.Antony Hantane SH.MH, menyatakan bahwa, Dalam Praperadilan ini kita mencales supaya status tersangka dari PF itu diangkat dulu.

Menurutnya, Dr.Antony Hantane SH.MH, jika dilihat dari ceritanya alasan tidak menghadiri sidang praperadilan di saat ini tentu diduga bahwa, dibuat-buat sebenarnya, sehingga bisa melakukan upaya paksa tetapi, kata penasehat hukum pemohon bahwa hati-hati, kita juga memiliki beberapa poin yang begitu sangat mendasar yang pada waktunya kita akan bongkar dalam persidangan nanti, Ungkap Penasehat hukum pemohon, kepada wartawan saat konferensi pers, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Saumlaki Selasa 16/07/2024 pkl 13.22 Wit
pungkasnya.

Selanjutnya, penasehat Hukum Elia Rony Sianressy.SH menyatakan bahwa, kami tim penasehat hukum dari pemohon Petrus Fatlolon telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar bahwa, tindakan yang dilakukan tentu perbuatan melawan hukum dan us of pawar (penyalahgunaan wewenang), karena ada apa? diduga adanya kepentingan lain diluar yang dicari dari perkara ini, terang Sianressy

Menjawab pertanyaan wartawan, menurut Antony, panggilan ini untuk kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada sekretariat daerah dan Tanimbar Energi. Jika merujuk ke masalah Tanimbar Energi, kami yakin benar bahwa Petrus Fatlolon tidak lakukan hal itu, mengapa?, karena dua panggilan yang sama pada hari yang sama dan pemeriksaan dua kasus yang sama, tuturnya.

Setelah menganalisa permasalahaan ini, menurut Penasehat hukum pemohon tentu bersayap artinya cara yang dilakukan oleh termohon untuk mematahkan PF sebagai calon Bupati pada periode 2024-2029. Hal ini tentu kami tim penasehat hukum pemohon tidak tinggal diam, tetap kami siap hadapi.

Jadi apapun kasusnya yang di hadapkan kepada Klien kami, kami tetap siap menghadapinya, dan selain itu, dari pihak pemohon juga sudah siap apapun yang terjadi, tetapi dari pihak pemohon tetap konsisten untuk mencari keadilan. seperti Prof. Dr. Jacob Elfianus Sahetapy mengatakan, “walaupun kebohongan lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya”. Ujarnya

Jadi kami tim penasehat hukum PF, apapun kasusnya yang dituduhkan kepadanya kami tetap siap melayani perkara ini, mengapa demikian, karena kami tim penasehat hukum sudah diskusi panjang dan sangat matang menghadapi kasus ini, bagi kami kata mudur tidak, tutupnya

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?