Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki – mediatifatanimbar.id Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) Kepulauan Tanimbar kembali melakukan aksi geruduk di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (DPRD KKT), Kewarbotan-Saumlaki, Jumat, 5 April 2024. Menuntut Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan DPRD KKT untuk mengusut tuntas dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD KKT Deny Darling Refwalu dan Wakil Ketua II Ricky Jauwerissa.
“Mereka berdua ketika menandatangani Surat Keputusan DPRD KKT dengan Nomor 170-02/Kabupaten/DPRD-KKT/2024 tentang APBD KKT Tahun Anggaran 2024 tanpa Wakil Ketua I Djidon Kelmanutu dan tanpa melalui Paripurna sudah merupakan pelanggaran Kode Etik”, tutur Alex B, koordinator aksi tersebut kepada mediatifatanimbar.id, Saumlaki (05 Maret 2023).
Berhubungan dengan pelanggaran Kode Etik, lanjut Alex B, Dewan Kehormatan DPRD KKT sudah seharusnya memanggil, menyelidiki, memeriksa dan menindak dengan tegas kedua pimpinan DPRD KKT dimaksud sesuai UU dan menyampaikan hasilnya kepada Publik Tanimbar secara terbuka.
Di saat bersamaan, Yulius Batmomolin, salah satu peserta aksi menyampaikan rasa bangga dan terima kasih yang luar biasa kepada Wakil Ketua I, Djidon Kelmanutu yang tidak menandatangani surat Keputusan DPRD tentang Penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut.
“Terimakasih yang tulus untuk pa Waket 1 karena tidak turut menandatangani SK tersebut yang dampaknya buruk untuk masyarakat Tanimbar nantinya”, tutur Yulius.
Dalam aksi yang berlangsung dari Saumlaki Squar Town (Satos), Kantor Bupati, dan berakhir di Gedung DPRD KKT itu, CBT juga menduga ada hal yang tidak wajar terkait proses penetapan APBD KKT 2024 yang begitu panjang akibat titipan Utang Pihak III (UP3) yang diperjuangkan habis-habisan oleh Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pieterson Rangkoratat, SH
“Kelihatannya Pj Bupati KKT tidak fokus pada tupoksinya yang datang di Tanimbar sebagai Pj. Bupati. Beliau merasa sudah menjadi Bupati Defenitif. Ini bahaya karena semakin masuk pada urusan-urusan politik dan bisnis. Efeknya jelas, rakyat Tanimbar yang dikorbankan. Lihat saja fakta saat ini, hampir semua kantor-kantor dinas/badan sangat sepi bak tak berpenghuni. Itu berarti pelayanan publik tak berjalan lancar karena APBD KKT masih dalam zona utak Atik APBD 2024 akibat Pj Bupati KKT sibuk zig zag Utang Pihak III (UP3) dan acara seremonial lainnya” tutur tegas si koordinator aksi.
Aksi demo FCBT berjalan damai dan para pendemo diterima oleh Bapak/ibu DPRD KKT.
Dalam hearing bersama anggota DPRD KKT Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) menyerahkan tuntutan serta Laporan ke Dewan Kehormatan (DK) DPRD KKT yang diterima langsung Pimpinan DPRD KKT, Djidon Kelmanutu Wakil Ketua I yang di dampingi Ketua Komisi B, Ibu Apolonia Laratmasse dan Badan Kehormatan yang diwakili oleh Otniel Whan Lekruna. Dimana DPRD KKT berjanji akan melanjutkan Laporan ke Dewan Kehormatan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Berikut Beberapa tuntutan dari FCBT antara lain:
1. Meminta DK-DPRD KKT membatalkan ” DPRD KKT Nomor 170-02/Keputusan/DPRD KKT/Thun 2024 tentang persetujuan penyempurnaan Raperda KKT TA. 2024″ karena diduga keputusan tersebut adalah sepihak yang hanya ditandatangani oleh 2 Pimpinan DPRD KKT sehingga melanggar Kode Etik
2. Mendesak BK-DPRD KKT untuk memproses pelaku pelanggaran kode etik DPRD KKT atas nama Deny Darling Refwalu (Ketua DPRD KKT), Ricky Jauwerissa (Wakil Ketua II DPRD KKT)
3. Mendesak BK-DPRD KKT segera menyurati Pimpinan Partai Politik pengusung Anggota DPRD dimaksud atas Pelanggaran Kode Etik yang dibuat
4. Meminta DK-DPRD untuk menyampaikan hasil temuan atas pemeriksaan dan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik DPRD KKT kepada publik Tanimbar
5. Jika terdapat pelanggaran secara hukum maka DK-DPRD KKT segera melaporkan kepada pihak yang berwajib
6. Pj Bupati KKT turut bertanggung jawab atas Anggaran Siluman APBD 2024 yang dilakukan 2 Pimpinan DPRD KKT
7. Mendesak Gubernur Maluku untuk mengevaluasi Pj Bupati KKT
8. Meminta Kemendagri segera mencopot Pj Bupati KKT atas berbagai persoalan yang dilakukan.
Reporter : TT.01
Editor : Redaksi