Bhabinkamtibmas Sangliat Dol pecahkan Masalah Warga Binaan melalui Problem Solving

July 3, 2023
IMG-20230702-WA0117

Bertia Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Polres Kepulauan Tanimbar, Sebagai ujung tombak Kepolisian yang selalu hadir ditengah-tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga binaannya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sangliat Dol Bripka D. Leatemia Melakukan penyelesaian masalah (Problem Solving) yang terjadi di tengah-tengah masyarakat desa binaan tepatnya di Desa Sangliat Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Minggu (02/07).

Giat Pemecahan masalah / Problem Solving ini dilaksanakan pada Ruangan Binmas Polsek Wertamrian, terkait dengan masalah Pengrusakan Tanaman(kebun) yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial IB terhadap Pelapor/ Korban yang berinisial SB.

Pada awalnya Terlapor datang ke kebun milik Pelapor dan langsung menebas pohon pisang yang ditanami sebanyak 14 rumpun. Didasari oleh kepemilikan dan historis Tanah yang belum pasti milik pelapor atau terlapor, karena merasa dirugikan sehingga pelapor melaporkannya ke Pemerintah Desa yang kemudian dibuatkan pengantar kepada Bhabinkamtibmas untuk dapat memediasi persoalan tersebut.

Kepemilikan tanah yang dimaksud berlokasi di samping SD NK Yorsudarso Sangliat Dol pada RT 05 RW 03 yang dimana tanah Tesebut belum pasti siapa pemilik lahan sehingga pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas menghadirkan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi melalui Musyawarah terkait Permasalahan antara Pelapor dan Terlapor.

Hasil dari Mediasi melalui Musyawarah tersebut bahwa Antara pelapor dan terlapor Bersepakat untuk dapat mengambil Hasil kebun Milik masing-masing namun tidak lagi melakukan aktivitas di lahan tersebut sampai dengan ada Putusan Perdata dari Pengadilan sehingga Kedua belahpihak pun membuat kesepakatan bersama yang kemudian ditandatangani.

Tak lupa Bhabinkamtibmas memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada kedua belah pihak serta memberikan pemahaman kepada Terlapor dan pelapor agar tidak melakukan aktivitas di lahan Tersebut sampai dengan ada Putusan Perdata dari Pengadilan.

“Apabila ada kesalahan maupun perkataan waktu kejadian dan waktu pengurusan masalah saat ini agar kita dapat saling memaafkan guna terciptanya hidup yang aman dan damai” tutur Bhabinkamtibmas.

Sumber : ( Humas Polres KT)

Editor.  : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?