BKSDA Maluku Dinilai Tabrak Aturan Untuk Menambah Angka Kemiskinan Di Tanimbar

October 8, 2023

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Pemanfaatan jenis tumbuhan Bonsai (Santigi) yang dikomersilkan pada kalangan luas menimbulkan kontroversial secara khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Padahal dengan mengusahakan pohon tersebut, masyarakat merasa terbantukan secara ekonomi, namun akhirnya dipersulit dengan sistem Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku karena belum memberikan kajian ilmiah terhadap pemanfaatan pohon Santigi tersebut.

Kendati masih bersifat batasan untuk mengekspor tumbuhan Bonsai keluar Daerah, namun puluhan kelompok masyarakat di Tanimbar merasa dikorbankan atas kebijakan larangan BKSDA Maluku yang ditujukan kepada Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon tertanggal 03 Februari 2023.

Salah satu pengrajin Bonsai, Lucas Laiyan, kepada klikmaluku.com (07/10/23) menyebutkan usaha yang dikerjakan bersama beberpa kelompok sejak tahun 2022 akhirnya terhenti, karena mendapat teguran dari pihak Sabandar Saumlaki saat mengangkut paket Bonsai ke KM. Elshadai.

“Saya benar-benar kaget, dan sungguh merasa kecewa. Sebab dari sebelumnya pengiriman paket dari awal tidak ada masalah! Kok, tiba-tiba barang kami di atas kapal dipaksakan turun karena tidak memiliki dokumen. Kami benar-benar rugi karena sudah membayar bagasi, jasa buruh, transportasi, dan lain sebagainya,” ungkap Laiyan dengan wajah kesal.

Menurutnya, Surat BKSDA Maluku kepada Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon hendaknya ditafsir berdasarkan regulasi, dan peraturan peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak mengorbankan tanaman yang telah diusahakan oleh kelompok masyarakat di Tanimbar selama ini.

“Kami sangat kecewa! Karena kalau dengan alasan menunggu sampai ada kajian ekologi dan sosial baru kami bisa berproses, maka dipastikan tanaman yang kami kerjakan dengan susah payah selama ini akan mati. Pada prinsipnya, kami siap memenuhi syarat administrasi, tapi tolong jangan mematikan kami dengan cara seperti ini,” tambahnya.

Laiyan menambahkan, sudah berulang kali dia berkoordinasi dengan perwakilan Kehutanan Provinsi Maluku di Saumlaki, namun belum ada tindak lanjut dan terkesan memperlambat usaha yang dilakukan masyarakat.

“Di daerah lain seperti Surabaya, Jawa Barat, jawa Timur dan Kalimantan, semua proses pemuatan paket Bonsai aman-aman saja, bahkan proses pengirimannya melalui jasa pengiriman J&T. Apa memang pemberlakuan aturan di Maluku berbeda dengan daerah lain? Ini kan aneh,” beber Laiyan.

Dia mengaskan kalau hasil seleksi tanaman Bonsai yang dijual oleh sekitar 50 kepala keluarga di Tanimbar tidak bertentangan dengan aturan maupun perundangan-undangan yang berlaku.

“Saya minta BKSDA jangan menabrak aturan, apalagi menggunakan alasan kajian ekologi dan sosial untuk menghadang masyarakat. Sekali lagi saya tegaskan, kegiatan ini kami lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan sangat membantu pertumbuhan ekonomi, serta membuka lahan usaha baru bagi masyarakat pengangguran di Tanimbar yang sementara dilanda miskin ekstrim,” Tandas Laiyan

Reporter MTT.02

Editor Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?