Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-63 Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyelenggarakan sejumlah kegiatan secara sederhana namun penuh khidmat dengan mengusung tema “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”. Berita ini dikutip dari siaran Pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Nomor: 1125/Q.1.13/07/2023
Sabtu 22/7/2023
Adapun rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar antara lain; Ziarah ke Taman Makam Pahlawan dan tabur bunga, Kegiatan Pekan Olahraga yang telah dilaksanakan seperti pertandingan Bola Volly, Futsal, domino/gaple, pertandingan FIFA PES, Lomba menyanyi Mars IAD, lomba MC, lomba makan kerupuk dan joget balon anak-anak, lomba baca puisi anak-anak, dan lainnya.
Upacara memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-63 Tahun 2023; juga di lakukan Kegiatan Anjangsana dan silaturahmi ke Purnaja serta dilanjutkan pemberian santunan ke Panti Asuhan;
Rangkaian kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS); Kegiatan Jaksa Jaga Desa;
Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Pendampingan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
CAPAIAN KINERJA KEJARI Kabupaten Kepulauan Tanimbar di tahun 2023 s.d bulan Juli 2023 : Bidang PIDANA KHUSUS :
Perkara yang sudah dieksekusi (Inkracht Van Gewijsde):
Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2018 dan Penerimaan Kas periode bulan Juli 2018 s/d Desember 2018 yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak ada penyelamatan Keuangan Negara.
Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa yang Bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 pada Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar, penyelamatan Keuangan Negara (Uang Pengganti) sebesar Rp 143.688.135,00.
Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Taman Kota Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak ada penyelamatan Keuangan Negara.
Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam penggunaan anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, penyelamatan Keuangan Negara (Uang Pengganti) sebesar Rp 371.503.200,00 namun masih di RPL PN Ambon (belum dieksekusi).
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021, penyelamatan Keuangan Negara (Uang Pengganti) sebesar Rp 180.000.000,00 namun masih di RPL PN Ambon (belum dieksekusi).
Perkara yang sedang dalam tahapan Penyidikan Khusus : Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, pengembalian Keuangan Negara sebesar Rp.448.000.000,00;
Umum : Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, masih dalam tahapan Penyidikan Umum.
Bidang PIDANA UMUM : Perkara dari bulan Januari s.d bulan Juli sebanyak 31 perkara yang sudah berstatus Tersangka, Dan yang masih berstatus Terlapor 13 Perkara.
Yang sudah masuk tahap Penuntutan s.d. bulan Juli Tahun 2023 sebanyak 21 Perkara.
Perkara-perkara tersebut didominasi oleh kasus Perlindungan anak yaitu Sekitar 52 %;
Perkara Pengeroyokan atau Penganiayaan sekitar 25 %;
Perkara Pencurian sekitar 10 %;
Perkara Lain-Lain 13 % (kasus UU ITE, narkotika, satwa, kayu, pencemaran nama baik, Lalu Lintas, keimigrasian, Dll.)
Perkara Yang telah dilakukan Penghentian Penuntutan.
Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratice Justice (RJ) s.d bulan Juli Tahun 2023 sebanyak 3 (tiga) Perkara:
Satu perkara Kasus Laka Lantas Pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Sebanyak 2 (dua) perkara kasus Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Perkara yang menarik Perhatian :
Perkara a.n. Terdakwa RAYMOND LEASA
Kasus Persetubuhan terhadap Anak bawah umur yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki dengan vonis : Pidana 20 Tahun Penjara, dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah). Saat ini proses penanganan perkaranya masih dalam tahap Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Bidang INTELIJEN :
Rangkaian kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah dilaksanakan sebanyak 4 kegiatan;
Kegiatan Jaksa Jaga Desa (Penerangan Hukum dan Pendampingan Hukum) di 80 Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
Tersedianya POSKO PEMILU; Kegiatan Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan.
Bahwa dalam proses Penyelidikan Tim Jaksa Penyelidik Kejari KKT sedang melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan data pada beberapa Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang prosesnya masih dalam Tahap Penyelidikan, sehingga kami belum bisa mengumumkan atau mempublikasikan proses tersebut kepada pihak luar selain dari internal Kejaksaan. (karena sifatnya masih Rahasia).
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) :
Pendampingan Hukum (Legal Assistance) ada 6 kegiatan yakni 4 kegiatan di Dinas Bina Marga, 1 kegiatan di Bandara Mathilda Batlayeri, dan 1 kegiatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN);
Surat Kuasa Khusus (SKK) ada 15 (lima belas) dari PT. BANK BRI KANCA SAUMLAKI;
Penandatanganan PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) :
BANDARA MATHILDA BATLAYERI;
PELABUHAN SAUMLAKI;
BPKAD;
ULP;
DINAS PERHUBUNGAN;
DINAS BINA MARGA;
DINAS CIPTA KARYA;
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
Dinas Pendidikan;
SELURUH KEPALA DESA Se- Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bidang PEMBINAAN :
Telah menggunakan Persuratan Elektronik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
Digitalisasi administrasi di seluruh bidang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
Penambahan ruang pelayanan publik, penyediaan Balai Kalwedo dan Taman Kidabela, kolam renang anak-anak, dan sarana prasarana lainnya.
Bidang PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) :
Telah melakukan pemeliharaan barang bukti;
Telah melaksanakan Penyelesaian Barang Rampasan Negara;
Akan melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah Incracht dalam waktu dekat.
Sumber : (Kejaksaan Saumlaki)
Editor. : Redaksi