Dana SPPD fiktif, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar diminta tetapkan tersangka

October 22, 2023
IMG-20231023-WA0016

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, aktivis pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Tanimbar, Nikolas Frets Besitimur bertekad mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi Aliran dana SPPD Fiktif yang mengalir ke beberapa oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui modus operandi uang ketuk palu, Kamis (19/10) siang.

Kepada media ini, Nikolaus mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar menindak tegas oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terlibat dalam
menerima dana SPPD Fiktif, didalamnya adalah modus operandi Uang ketuk Palu
sebesar Rp.1,6 Miliar pada pembahasan APBD perubahan Tahun 2020 dan 2021.

Tidak main-main, Nikolaus juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar secepatnya menuntaskan kasus dugaan Korupsi uang ketuk palu yang telah memalukan dan menciderai lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang anggaran tersebut bersumber dari SPPD Fiktif  Rp.6,6 miliar tahun 2020 dan telah disalahgunakan dan merugikan keuangan Negara.

” Saya minta Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar jangan tebang pilih kasus korupsi fakta yang terjadi bahwa, masih ada aliran dana SPPD Fiktif yang di transfer melalui rekening pribadi anggota DPRD, dan juga masih ada aliran dana ke beberapa anggota DPRD yang lain sesuai dengan keterangan terdakwa namun tidak diperiksa.” Imbuh Nikolaus dengan nada kesal.

Anggota Lembaga DPRD Kepulauan Tanimbar, RLA yang dihubungi media ini terkait tuntutan aktivis pegiat anti korupsi, menyatakan bingung dan enggan berkomentar banyak.

Mengakhiri rangkaian tuntutan aktivis pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Tanimbar, Nikolas meminta Kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar segera menetapkan tersangka, kepada oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terlibat dalam penggunaan anggaran SPPD Fiktif Rp 6,6 miliar tahun 2020 yang kemudian dialihkan ke uang Ketuk Palu untuk memuluskan pembahasan APBD perubahan tahun 2020 dan tahun 2021, tutupnya.

Reporter : TT-08

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?