Digipay Satu, Pemberdayaan UMKM untuk Indonesia Maju

April 26, 2023
IMG-20230426-WA0013

Saumlaki, mediatifatanimbar.id

Posisi dan peran UMKM bagi Perekonomian Nasional
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan penyangga perekonomian nasional. Menurut data Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) tahun 2018-2019 yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah pelaku UMKM di Indonesia tercatat mencapai lebih dari 65,47 juta unit usaha atau sekitar 99,99% dari total unit usaha. Karena secara kuantitas UMKM mendominasi perekonomian nasional, maka peran UMKM terhadap perekonomian Indonesia terbukti sangat besar. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2019 sebesar 60,51% atau setara Rp9.580,76 triliun dan mampu menyerap tenaga kerja 96,92% atau setara dengan 119,56 juta orang.
Kebijakan Pemberdayaan UMKM
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pengembangan dan pemberdayaan UMKM merupakan hal yang sangat penting bagi perekonomian global karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian dunia. Upaya pengembangan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia dilaksanakan melalui beberapa kebijakan, diantaranya melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan program pembiayaan, digitalisasi UMKM serta sinergi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Pembangunan infrastruktur konektivitas digital diwujudkan melalui peluncuran Satelit Palapa Ring dan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) sehingga pelaku usaha yang berada di daerah terpencil dapat terkoneksi secara digital.
Pemerintah memberikan dukungan permodalan terhadap pelaku UMKM diantaranya melalui program KUR dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Menurut data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tahun 2020, terdapat lebih dari 18 juta UMKM yang belum memiliki akses terhadap pembiayaan formal dan sekitar 46 juta UMKM masih membutuhkan tambahan pembiayaan untuk modal kerja.
Pemerintah memberdayakan para pelaku usaha melalui program Digitalisasi UMKM. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga Januari 2022, dari sekitar 65,47 juta pelaku UMKM, baru 17,25 juta pelaku UMKM atau sekitar 26,3% UMKM telah go digital. Pemerintah menargetkan sebanyak 40 juta pelaku UMKM mampu on boarding ke ekosistem digital pada tahun 2024.
Sejalan dengan upaya di atas, diperlukan strategi dan peningkatan sinergi dan koordinasi dengan sektor publik, akademi serta sektor swasta, termasuk bagaimana pengembangan skema keuangan syariah untuk UMKM. Hadirnya produk keuangan syariah diharapkan mampu menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan pendanaan, khususnya yang berkaitan dengan informasi yang asimetris, karena keuangan Islam menerapkan prinsip transaksi yang adil dan setara.
Manfaat Digitalisasi UMKM
Digitalisasi UMKM merupakan perubahan dari sistem konvensional ke digital sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis dan operasional UMKM. Digitalisasi UMKM membuat pelaku usaha UMKM mengubah pengelolaan bisnisnya dari praktik konvensional ke modern.

Digitalisasi UMKM memiliki beragam manfaat diantaranya menjadikan UMKM lebih adaptif terhadap perubahan pasar dan gaya hidup konsumen. Hal ini juga sebagai respon atas perkembangan akseptasi dan preferensi masyarakat terhadap aktivitas belanja daring (e-commerce). Saat ini diperkirakan sebanyak 54% UMKM menggunakan platform media sosial/medsos sebagai lapak berjualan online. Sedangkan 45% UMKM telah memasarkan produknya melalui e-commerce (Survei Sea Insight, 2020).
Digitalisasi UMKM mengefisiensi beban/biaya promosi. Pemasaran produk UMKM dapat dilakukan melalui beragam platform medsos dan e-commerce yang tersedia. Pelaku UMKM pun dapat menargetkan calon pelanggan potensial.
Digitalisasi memberi manfaat berupa perluasan pasar dan akses kompetisi. Melalui digitalisasi, UMKM dapat menjangkau pasar yang lebih luas, bertemu dengan konsumen dari berbagai daerah bahkan hingga ke mancanegara. Luasnya jangkauan pasar juga memungkinkan pelaku UMKM untuk bersaing dengan kompetitor lain, termasuk dengan kompetitor dengan skala usaha yang lebih besar.
Digitalisasi mendukung peningkatan layanan dan peningkatan produktivitas pelaku UMKM. Pelaku usaha dapat lebih mudah melayani konsumen secara real time, pemesanan dan pembayaran dapat dilakukan kapan saja, menjadikan bisnis lebih produktif sehingga memberi peluang peningkatan profit yang lebih tinggi.
Pengembangan Ekosistem Digipay
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengembangkan ekosistem Digital Payment-Marketplace (Digipay) untuk mengintegrasikan kebutuhan modernisasi pengelolaan kas negara dengan upaya pemberdayaan UMKM. Digipay merupakan platform belanja online pemerintah. Pelaku UMKM diberikan kesempatan yang luas untuk mengakses dan memperoleh manfaat dari belanja negara melalui penggunaan Uang Persediaan (UP) di seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga (satker K/L). Hadirnya Digipay membawa nilai baru guna melengkap gap yang tidak difasilitasi marketplace populer.
Proses pengembangan Digipay diawali pada bulan Februari 2019. Bermula dari munculnya gagasan dari hasil observasi atas kondisi di lapangan, kemudian ditindaklanjuti dengan riset, penyusunan proses bisnis, pengembangan dan publikasi sebelum akhirnya Digipay di-launching pada bulan Agustus 2019. Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja menjadi dasar hukum implementasi Digipay. Pada tahun 2020, Digipay go live yang ditandai dengan serangkaian kegiatan sosialisasi, piloting, perluasan dan rebranding. Sejak awal di-launching, Digipay telah meraih sejumlah penghargaan diantaranya Peringkat ke-2 Kompetisi Inovasi Kementerian Keuangan (KIKK) tahun 2021 dan Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022 dari Kementerian PANRB.
Pada awal implementasi, ekosistem Digipay dibangun berbasis bank (BRI, Mandiri dan BNI) dan dikembangkan bersama Himbara (segmented Digipay). Transaksi yang mampu diakomodir hanya merupakan transaksi yang sifatnya overbooking, dimana satuan kerja dan vendor harus memiliki rekening pada bank yang sama. Segmentasi ini memiliki beberapa kekurangan sehingga pertumbuhan Digipay tidak maksimal. Mengatasi hal tersebut, setelah melalui serangkaian pengembangan, maka pada bulan Maret 2023 telah di-launching Digipay Satu (integrated Digipay). Digipay Satu mengintegrasikan seluruh bank dan diharapkan mampu menghadirkan interoperabilitas, dimana satker dan vendor dapat bertransaksi lintas bank, menghadirkan fleksibilitas kepemilikan rekening sehingga berdampak pada akselerasi pertumbuhan Digipay.
Implementasi Digipay secara nasional terus berkembang secara signifikan. Awal piloting hanya terdapat 10 satker, 13 vendor, dan 165 transaksi senilai Rp250 juta. Sampai minggu ke-1 Maret 2023, telah bergabung 9.147 satker, 3.948 vendor, 35.107 transaksi senilai Rp66,51 miliar.
Pemberdayaan UMKM diperlukan mengingat potensinya sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru menuju Indonesia Maju 2045. Pemberdayaan UMKM, yang salah satunya melalui Digipay Satu, diharapkan mampu menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Di samping itu, pemberdayaan UMKM melalui Digipay Satu diharapkan mampu meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Penulis: Wahyu Satoto
Kepala Seksi Bank KPPN Saumlaki

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?