Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Nasional Tipe 2 Saumlaki Muhamad Lutfi mengungkapkan bahwa dengan digelarnya Forum Konsultasi publik ini, tujuannya untuk menerima masukan guna penyempurnaan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Kegiatan FKP tersebut berlangsung di Aula KPPN Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Selasa 13/08/2024
Lutfi dalam sambutannya
mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam kegiatan FKP KPPN Saumlaki Tahun 2024, selain itu dirinya juga mengharapkan adanya masukan untuk penyempurnaan Standar Pelayanan, dan juga dirinya mengingatkan terkait penerapan budaya integritas, anti korupsi, dan anti gratifikasi di Lingkungan KPPN Saumlaki. Beliau juga mengajak seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah agar turut serta dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dan gratifikasi, terang Lutfi
Selanjutnya, Muhamad Lutfi memaparkan profil KPPN Saumlaki. Selanjutnya menjelaskan visi dan misi KPPN Saumlaki, struktur organisasi, tugas dan fungsi KPPN, sarana dan prasarana, hasil survei kepuasan masyarakat, serta prestasi dan penghargaan yang berhasil dicapai oleh KPPN Saumlaki. Tambahnya, FKP ini merupakan kegiatan dialog, diskusi, serta pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.
Kegiatan FKP merupakan kegiatan mandatory yang harus dilaksanakan oleh instansi pelayanan publik sebagai sarana memperoleh masukan dan evaluasi dari unsur-unsur yang berkepentingan dalam layanan publik yaitu para pengguna layanan, stakeholders, serta perwakilan masyarakat yaitu akademisi/kampus, media massa dan LSM. FKP ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan nomor ND-2390/PB.1/2024 tentang Implementasi Forum Konsultasi Publik Tahun 2024 Pada Unit Kerja di Lingkungan DJPb.
Dalam FKP ini disampaikan Standar Pelayanan di Kemenkeu sebagaimana diatur dalam PMK Nomor-46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, serta Standar Pelayanan di KPPN sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP 57/PB/2023 tanggal 13 Juni 2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Diskusi mengenai umpan balik dan usulan perbaikan dari pihak yang diundang dipandu oleh Bapak Edi Prayitno selaku Kepala Seksi Bank. Adapun feedback berdasarkan masukan yang diterima KPPN Saumlaki dapat dilihat pada tabel dibawah.
Simpulan dari Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan dialog. diskusi. serta pertukaran Opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik. Prinsip pelaksanaan FKP yaitu keterlibatan pihak-pihak terkait untuk membahas bersama mengenai layanan yang telah diberikan oleh KPPN Saumlaki, sehingga menghasilkan kesepakatan terkait dengan peningkatan layanan di masa mendatang.
Berdasarkan hasil diskusi dalam Forum Konsultasi Publik KPPN Saumlaki Tahun 2024, terhadap isu-isu kondisi / permasalahan terkait layanan saat ini, selanjutnya menghasilkan lima (5) usulan rekomendasi perbaikan yang telah disepakati bersama yaitu:
a. Pelaksanaan refreshment/bimbingan kepada para pejabat perbendaharaan/ calon pejabat perbendaharaan terkait dengan ketentuan pembayaran dan perpajakan atas Beban APBN.
b. Penyediaan sarana daring (penggunaan barcode) untuk mempermudah pengguna layanan dalam meberikan feedback setelah menerima layanan.
C. Melibatkan media massa dalam kegiatan publikasi informasi kinerja APBN sebagai sarana edukasi dan penyebaraninformasi kepada publik.
d. Forum yang melibatkan publik agar dilaksanakan secara berkala.
e. Pelaksanaan kegiatan Treasury Goes to School dengan muatan materi mengenai sekolah-sekolah kedinasan. Selanjutnya usulan kondisi/permasalahan beserta rekomendasi yang telah disepakati bersama tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara KPPN Saumlaki Nomor BA-42/KPN.3204/2024 yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir untuk kemudian akan ditindaklanjuti oleh KPPN Saumlaki sesuai target waktu yang telah disepakati.
Reporter : (TTT-03)
Editor. : Redaksi