Categories: Nasional

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laksanakan Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan Terdakwa RBM & PM

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Telah dilaksanakannya Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 2 orang tersangka Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, dengan Nomor: 05/Q.1.13/01/2024, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Rabu (15/5) pkl 10.00 Wit, berita ini diturunkan dilansir dari Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

2 (dua) orang tersangka tersebut diantaranya: RBM dan PM,
1. Terdakwa RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 dituntut hukuman pidana selama 5 (lima)  tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 dan apabila tidak dapat membayar dana tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan pembebanan uang pengganti sebesar Rp. 427.272.400,00 dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp. 106.892.000,00
yang telah disita dijadikan barang bukti dan telah dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Kls I A dengan Nomor Rekening :00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti, selanjutnya terhadap sisa pembayaran uang pengganti
sejumlah Rp296.380.400 (dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); dan

2. Terdakwa PM, selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dituntut hukuman pidana selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak
membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp350.047.264,00 (tiga ratus lima puluh juta empat puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah);

Reporter ; (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

mediatif

Recent Posts

Pemuda Katolik Dukung Aksi Penghijauan GAMKI di Sumber Air Bomaki

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Komisariat Cabang (Komcab) Pemuda Katolik Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan dukungannya terhadap kegiatan…

12 hours ago

ASN Bandel : WMD Tidak Pernah Laksanakan Tugas, Harus Dievaluasi

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Penataan birokrasi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky…

16 hours ago

Pemdes dan Keluarga Pensiunan Terima Bansos. Benarkah Hasil Manipulasi Data?

Arui Bab, mediatifatanimbar.id - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tak…

22 hours ago

Pramusdes Desa Kelaan Tandai Awal Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Kelaan, mediatifatanimbar.id – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelaan, Kecamatan Tanimbar…

2 days ago

Jejak Pelayanan Pastor Egging di Tanimbar dan Pesan untuk Generasi Muda

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kedatangan Pastor Geehardus Jozef Antonius Egging, MSC, seorang misionaris berusia 80 tahun…

2 days ago

Lakukan Patroli Dialogis, Bripka Mario Ingatkan Warga Lermatang Jaga Kamtibmas

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus berupaya melakukan berbagai kegiatan guna menciptakan…

3 days ago