Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Terasa penting, Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK) Idependen, tentu harus di pastikan di Kabupaten yang berjuluk bumi duan lolat ini, karena memiliki fungsi dan peran yang sangat besar dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian.
KPK Independen, memiliki pengertian yang sangat berarti yakni pertama, Kontrol memiliki 3 fungsi yang cukup handal yaitu Pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian. Kedua, Publik adalah bukan pribadi atau perorangan, tetapi meliputi orang banyak atau berkaitan dengan negara bangsa dan masyarakat, yang tidak berafiliasi dengan pemerintahan. Ketiga, Kebijakan adalah konsep dan asas menjadi pedoman dasar dalam rencana pelaksanaan. Keempat, Independen adalah berdiri sendiri dan berjiwa besar dan atau tidak terkait dengan pihak lain.
Hadirnya Perkumpulan KPK Independen dengan fungsi, sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan harapan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terhadap hak asasi yang terinjak-injak oleh tidakan semena-mena. selain itu juga sebagai penyalur aspirasi dan partisipasi di forum nasional maupun daerah untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan, sejahtera, sehat dan sentosa.
Selain itu, menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintahan untuk melakukan pendidikan kesadaran selain bela negara di hati masyrakat yang berasaskan PancaSila dan Undang-undang Dasar 1945 dan dampak serta bahaya perbuatan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Juga Memperjuangkan tegaknya hukum dengan menghormati serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, HAM, etika, ahklak dan moral.
Berdasarkan keabsaan Perkumpulan KPK Independen secara nasional, yang beralamat di Jl. Saudara RT.003/RW.006 Kelurahan tua madani kota pekan baru provinsi riau, berdiri tanggal 19 Agustus 2020, dengan SK KEMENKUMHAM No. AHU-0011990-AH.07. TAHUN 2020. Perlu juga hadir di daerah ini.
” Dinilai Perkumpulan KPK independen ini, sudah memiliki legalitas resmi dan sangat mendukung, juga sudah tersebar di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia, maka patut juga KPK-Ind perlu hadir di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.”
Proses pembentukan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan KPK Independen tersebut, sudah terealisasi secara baik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pembentukan pengurus DPD bertempat di kediaman Kopong Sabtu 01/4/2023.
“Proses pengusulan Pengurus DPD ke pihak DPP, untuk sementara menunggu kepastian hukum berupa Surat Keputusan (SK) dari pihak Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan selanjutnya akan di daftarkan ke pihak Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar melalui Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol).”
Ketika di telusuri secara mendalam terkait dengan mekanisme kerja perkumpulan KPK Independen tersebut, tentu mempunyai peran strategis sebagai pengembangan nasional. Perkumpulan KPK Independen, berkontribusi penting terhadap pembangunan yang berkaitan dengan politik, ekonomi dan sosisl, selain itu badan hukum perkumpulan independen juga merupakan salah satu faktor penting dalam aktifitas bernegara
Reporter : (MTT.03)
Editor : Redaksi