Categories: Nasional

Lemahnya Laporkan Keuangan Pemkab KepTan, Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2023 Terhambat

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Sehubungan dengan hasil evaluasi dari pihak Kementerian yang berkompeten, terhadap Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran 2023, ternyata ada 14 Kabupaten di Indonesia, yang belum mampu menyampaikan data atau informasi terkait dengan penggunaan keuangan daerah, Dana Alokasi Umum (DAU), salah satunya diantaranya termasuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dari 11 Kabupaten Kota di Provinsi Maluku, 10 diantaranya dinilai mampu dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan penyampaian data dan informasi penggunaan keuangan daerah, sedangkan 1 di antaranya belum mampu untuk menyampaikan secara rinci data dan informasi penggunaan keuangan daerah, mengakibatkan DAU Tahun Anggaran 2023 tunda penyaluran hingga saat ini.

Sudah tentu bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk tahun 2023 terkesan tidak menguntungkan daerah ini oleh Pemerintah Pusat, disebabkan karena managemen Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar belum menunjukkan kebolehan untuk melaporkan secara rinci terkait dengan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU), dengan adanya kelemahan itulah, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

Keputusan Menteri Keuangan RI tentang, penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)Tahun 2023 yang tidak ditentukan penggunaannya karena Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum dapat menunjukan kebolehan untuk menyampaikan data atau informasi keuangan daerah, mengakibatkan penyaluran DAU tahun 2023 belum dapat disalurkan. Berita ini diturunkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 7/KM/2023, tertanggal 29 Maret 2023, Selasa 4/3/2023.

Mengingat lemahnya pelaporan keuangan oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar, mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat daerah ini, karena Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Tahun Anggaran 2023 belum dapat disalurkan, dan atau penundaan penyaluran dana yang tidak ditentukan.

Untuk itu, perlu menjadi perhatian serius dari pihak pemkab kepulauan Tanimbar agar memastikan data/informasi sesuai ketentuan dari pihak Kementrian Keuangan RI, sehingga tidak merugikan masyarakarat Indonesia yang kebetulan baik lahir maupun sedang mencari nafkah di Kabupaten yang berjuluk bumi duan lolat ini.

Reporter : (MTT.03)

Editor      : Redaksi

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

12 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

1 day ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

2 days ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

3 days ago