Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Salah satu tokoh pemuda Tanimbar Lorens Weridity menyatakan bahwa kehadiran Aman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar perlu diyakini kerana kehadiran Lembaga AMAN ini tentunya sangat membantu untuk melindungi budaya Tanimbar seperti adat istiadat dan tidak kalah penting juga adalah seluruh petuanan yang adalah menjadi milik masyarakat Tanimbar. Ungkap dia, kepada wartawan media ini saat dihubungi melalui telepon selulernya Sabtu 7/10/2023 pkl 09.13 Wit.
Menurut Lorens, kehadiran Lembaga AMAN Tanimbar yang di ketuai oleh Stan Wahilaitwan punya dampak yang sangat menguntungkan kita selaku masyarakat adat Tanimbar, keuntungannya adalah ketika ada investor masuk di Tanimbar harus berurusan langsung dengan masyarakat adat di Tanimbar. “Untuk itulah, Lembaga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang sudah terbentuk di Tanimbar inilah yang akan memprotek serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat secara keseluruhan di Kepulauan Tanimbar, menjaga jangan sampai ada investor masuk, kemudian kita masyarakat adat Tanimbar dipinggirkan atau dirugikan,” Ujar Lorens.
” Selain itu, Lorens juga meminta kepada Ketua Aman Tanimbar dan jajarannya, agar memberikan pemahaman juga ke pihak Pemerintah Daerah dan DPRD Tanimbar untuk selain menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi juga wajib menetapkan regulasi, tujuannya untuk memprotek kepentingan masyarakat adat Tanimbar seperti; pertama, masyarakat adat pemilik lahan secara keseluruhan. Kedua, dalam rangka mengantisipasi hadirnya blok masela LNG abadi di tanah Tanimbar Maluku Selatan maka, sangat di perlukan regulasi yang bisa membantu tenaga kerja lokal Tanimbar, agar kedepan kita bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri, dan bukan menjadi buruh kasar yang tidak menentu nasibnya,” tandas dia.
“Kata orang, seandainya ada perusahaan masuk di Tanimbar kita sudah siap. Menurut Lorens Apa yang sudah siap, jangankan kita bicara regulasi dulu, draf rancangannya terkait dengan perlindungan masyarakat adat lokal Tanimbar saja, sampai saat ini belum siap atau belum ada,” kata Lorens.
Adanya kehadiran Lembaga AMAN di Tanimbar, Lorens berharap agar seluruh masyarakat adat Tanimbar harus menjemputnya dengan lapang dada, mengapa? Karena kedepan melalui lembaga inlah tentu punya handal besar untuk membantu dan melindungi hak-hak masyarakat adat lebih khusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Terang Lorens.
Sebab menurut dia, di dalam deklarasi PBB, pada pasal 1 mengamanatkan bahwa, Masyarakat adat mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, baik secara kolektif maupun individu, semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar sebagaimana diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan hukum hak asasi manusia internasional.
Sedangkan pada pasal 2 mengamanatkan bahwa, Masyarakat adat dan individu bebas dan setara dengan semua masyarakat dan individu lainnya serta mempunyai hak untuk bebas dari segala jenis diskriminasi, dalam melaksanakan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan pada asal usul atau identitas masyarakat adat.
Kedua pasal tersebut tentu menjastifikasi adanya ruang masyarakat adat melakukan pengembangan ekonomi disekitar daerahnya selaku masyarakat Tanimbar.
Hal ini, bukan saja ditetapkan dalam regulasi di Indonesia, tetapi juga dalam peraturan internasional, tentu sangat pro kepada masyarakat adat itu sendiri. Tutupnya.
Reporter : (TT-03)
Editor. : Redaksi