Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap pelaku narkoba berjenis sabu-sabu berinisial RSS (49) warga Kelurahan Saumlaki RT 001/RW 004 Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sebelumnya Anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar memperoleh informasi dari informan bahwa, RSS sedang memesan narkotika berjenis sabu-sabu dari Ambon, yang akan tiba pada hari Jumat 25 Agustus 2023 menggunakan jasa pengiriman barang JNE Expres.
Modus operansi yang dilakukan adalah, Pelaku memesan narkotika berjenis sabu-sabu dari Ambon yang dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE Expres yang dimasukan kedalam sepatu dan dibungkus menggunakan kertas hitam.
Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengumpulkan Barang Bukti yakni, Sachet Plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, Satu sachet plastic bening kecil kosong, 1 (Satu) plastik flayer JNE Exspres, 1 (Satu) buah kotak sepatu merek Nike berwarna merah yang dibungkus dengan plastik hitam dan terdapat identitas dan nomor handphone penerima paket kiriman JNE Expres, Satu pasang sepatu merek Nofear nomor 42 berwarna hitam dan satu unit handphone merek Oppo reno 6.
Tindakan yang telah dilakukan oleh Satresnarkoba yaitu; melakukan penangkapan terhadap terlapor, tes urine terhadap terlapor, pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor, gelar perkara, telah ditingkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, alih status terhadap terlapor dari saksi menjadi tersangka, penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, uji barang bukti di laboratorium Makasar.
Saksi – saksi yang dihadirkan dalam kasus tersebut adalah; Nita A Salawono, (saksi Masi) Adam P Feninlabir, (Saksi Masi) Notje Rangotwat (Saksi Masi RT) Aldo Sopaheluwakan (Saksi Polri), Allan Rod Talahatu (Saksi Polri), Glend Jusup Sabarlele (Saksi Masi), Contesa Alowisia Masela (Saksi Masi).
Rencana tindaklanjut yang akan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar yaitu, melakukan pemeriksaan terhadap pihak jasa pengiriman barang JNE Expres Ambon selaku saksi dan kemudian akan melengkapi berkas perkara, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Hasil Konferensi Pers yang digelar oleh Satnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar, AIPDA A. Romrome menjelaskan, Setelah mendapatkan informasi tersebut maka pada tanggal 25 Agustus 2023 Pukul 11:30 WIT, ada Beberapa anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar melakukan pemantauan di rumah RSS, sekitar pukul 14:20 WIT, anggota Satresnarkoba melihat salah seorang kurir jasa pengiriman barang JNE Exspres datang ke rumah RSS membawa paketan berwarna hitam dan menyerahkan kepada RSS.
“Kurir tersebut sempat mengambil foto RSS, setelah itu kurir langsung pergi dan RSS kemudian masuk kedalam rumah dan mengunci pintu. Saat itu anggota Satresnarkoba langsung mendatangi rumah RSS dan mengetuk pintu dan dibuka oleh RSS. Anggota Satresnarkoba langsung bertanya kepada RSS, Apa isi dari paketan tersebut ? Saat itu RSS langsung membuang paketan tersebut ke bawa lantai rumah dan mengatakan bahwa paketan itu bukan miliknya.” Ungkap Romrome kepada Wartawan. Kamis, (14/09/2023).
RSS kemudian menghubungi salah satu anaknya melalui WhatsApp, dan menanyakan apakah mereka ada mengirimkan paket kepadannya atau tidak, dan pada saat itu anggota Satresnarkoba menghubungi RT setempat untuk hadir menyaksikan penggeledaan pada saat itu namun, anggota RT tidak berada di tempat sehingga anggota Satresnarkoba memanggil saudara Noce Rangotwat yang adalah ketua keaamanan di RT setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledaan.
Ditambahkan, Ketika Anggota Satresnarkoba meminta RSS untuk membuka paketan tersebut, RSS berdalil bahwa paketan tersebut bukan miliknya, sehingga anggota Satresnarkoba langsung mengarahkan RSS dan Noce Rangotwat ke kantor Polres Kepulauan Tanimbar, tepatnya di ruangan Satresnarkoba. Setelah tiba anggota Satresnarkoba langsung menghadirkan kurir JNE yang mengatur paket tersebut yakni, Adan Feninlambir dan dua anggota Propam dan selanjutnya anggota Satresnarkoba meminta saudara RSS untuk membuka paketan tersebut namun RSS tidak mau membuka paket tersebut, dirinya berdalil bahwa paketan tersebut bukan miliknya.
“Anggota Satresnarkoba langsung membuka paketan tersebut dan ditemukan, satu pasang sepatu merek ‘No Fear’ nomor 42 berwarna hitam, dan pada salah 1 (satu) sepatu tersebut pada bagian dalamnya ditemukan satu sachet plastic bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil yang berisikan Serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan pada saat itu pun RSS kembali menolak bahwa barang tersebut bukan miliknya.”jelas Romrome.
Dari hasil pemeriksaan para saksi yakni saksi dari pihak jasa pengiriman barang JNE Expres yang mana menjelaskan bahwa, benar paket yang telah di antar ke rumah RSS adalah benar-benar paket miliknya dikarenakan sebelum paket tersebut diantar ke rumah, yang bersangkutan terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak JNE Expres. Yang bersangkutan menyambut baik dengan menyuru pihak JNE Exspres mengantar paket tersebut ke rumahnya.
RSS juga memberikan alamat rumahnya kepada pihak JNE Exspres dengan cara, sharelock rumahnya dan juga pada saat menerima paket tersebut, RSS tidak menolak, serta dari pihak JNE Expres mendokumentasi (Foto) yang bersangkutan saat menerima paket tersebut. Pada saat Anggota Resnarkoba mendatangi rumah RSS, benar bahwa paket tersebut berada dalam tangan yang bersangkutan dan juga saat itu pintu rumah yang bersangkutan sudah dalam keadaan tertutub. Pungkasnya
Terpisah, Usai dilakukan Konferensi Pers di Ruang Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar, Sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan menghubungi wartawan media ini pada pukul 16:31 WIT menurut sumber bahwa, terhadap kasus Narkoba tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar tidak dapat membuktikan siapa yang mengirimkan barang tersebut yang didalamnya terdapat sabu-sabu, kemudian di dus sepatu itu Hanya ada nama Rudi dan nomor hp, sementara marga tidak ada.
“Intinya ini jebakan, paket tersebut tidak diketahui siapa yang kirim, sudah dihubungi anak juga namun tidak ada pengiriman barang. Jadi intinya, Anggota Satnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar tidak mampu membuktikan bahwa siapa yang mengirim sepatu itu, yang didalamnya terdapat sabu-sabu, ada anggota Satnarkoba yang juga menyuruh untuk memakai sabu-sabu itu di rumah, nanti dalam prosesnya baru di bantu, namun suruan itu tidak diikuti,”beber Sumber.
Menjawab pernyataan sumber tersebut, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar menjelaskan, Hasil pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah periksa 2 (Dua) saksi dari JNE sama kurirnya, mereka menyatakan bahwa RSS sama sekali tidak ada penolakan, kemudian disuru antar ke rumahnya. Jadi, unsur penolakannya tidak ada dari RSS. Kita tidak mengejar pengakuan tersangka, dan pada saat sampai ke rumah, kurir juga memfoto RSS sebagai bahan laporannya, nanti kita tunggu dari keterangan Jaksa. Apa yang harus diminta untuk dilengkapi maka kita akan lengkapi.
“Kalau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu, yaitu Memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Menguasainya itu kita sudah dapat, ketika seandainya dia menolak bukan dia merasa barangnya, kita bisa buktikan itu. Namun ini beda halnya tidak ada penolakan dari yang bersangkutan.” Tutup Kasat Narkoba.
Reporter MTT.02
Editor Redaksi