Ongki Soisa: Kades Aktif Lakukan Musyawarah Per 3 Bulan Sekali update Data Terbaru Bagi Penerima Bantuan

June 10, 2024
IMG-20240610-WA0161

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ongki Soisa mengatakan setiap Kepala Desa harus aktif melakukan musyawarah per-tiga bulan sekali tujuannya untuk mengupdate data terbaru terkait dengan penerima bantuan sosial. Ungkap Soisa kepada wartawan media ini, saat di temui diruang kerjanya Senin 10/06/2024 pkl 10.26 Wit.

Menurutnya, terkait dengan data sekarang ini semua yang namanya penerima bantuan sosial harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS ini, pengisiannya di tingkat desa, (Kepala Desa), sebab tugas Kepala Desa adalah melakukan penghapusan dan pengusulan untuk masyarakatnya yang membutuhkan dan berhak menerima bantuan. Ujar Soisa.

“Terkait hal ini, kami sudah lakukan sosialisasi kepada para Kades se-kabupaten Kepulauan Tanimbar yang bertanggung jawab sebagai pengisi data, selain itu telah mencerah mereka terkait pengisian penghapusan dan atau pengupdate DTKS itu sendiri sebagai data terbaru”, Mengapa? mengingat kepercayaan ini dilimpahkan ke desa, karena desa lebih mengenal dan mengetahui keberadaan masyarakatnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa setiap Kepala Desa diwajibkan untuk harus melakukan musyawarah sekali dalam 3 bulan, untuk melakukan penghapusan dan pengusulan masyarakat yang benar-benar layak dan tidak layak mendapat bantuan sosial. Tambahnya, karena setelah dilakukan pengecekan di lapangan banyak masyarakat belum tersentuh bantuan yang membutuhkan, namun ada masyarakat tidak layak tetapi layak menerima bantuan. Hal ini tentu menjadi perhatian kami dari Dinas Sosial terkait dengan temuan di lapangan, beber Kadis Sosial.

“Saya berharap, agar pihak desa harus pro aktif, sehingga harus dilakukan musyawarah pertiga bulan sekali dan hasil musyawarah itu, harus di umumkan atau ditempelkan di papan pengumuman agar masyarakat juga tahu, mana yang layak dan mana yang tidak layak dan atau mungkin saja ada sanggahan dari masyarakat. Untuk itu, saya tegaskan kepada para Kepala Desa, jangan lagi kerja tertutup tetapi harus transparan jujur dalam kerja, karena sejumlah bukti sudah tentu menjadi perhatian kami Dinas Sosial”, Tandasnya.

Kepala Dinas Sosial Kepulauan Tanimbar Ongki Soisa begitu menekankan hal ini, karena dari pihak Dinas sendiri telah menemukan perbuatan yang tidak terpuji di sejumlah desa di Kabupaten yang berjuluk bumi Duan Lolat ini adalah sejumlah perangkat desa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdaftar sebagai penerima bantuan dan malahan masyarakat yang bukan disabilitas tetapi di data terdaftar disabilitas, hal ini mengakibatkan sering terjadi keributan didesa karena pihak Kepala Desa tidak terbuka dan jujur kepada masyarakatnya sendiri.
terang Kadis.

“Lebih lanjut Kata Kadis, berdasarkan hasil musyawarah yaitu Keputusan Tertinggi di Desa adalah Musyawarah Desa”. Sehingga ketika nama penerima yang terdaftar tetapi tidak layak, jangan di serahkan bantuan tersebut dipending dan dibuat pembaharuan data bagi masyarakat yang sesungguhnya layak menerima itu. Jika Kades paksakan kehendak untuk menyerahkan bantuan berdasarkan nama, tentu saja menciptakan konflik di desa karena nama tersebut tidak layak terima bantuan, karena masyarakat lebih kenal dan tahu penerima,Tutupnya.

Reporter : (TT.03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?